FOTO: Tangkapan layar tampilan website Pemerintah Kabupaten Berau yang digunakan untuk absensi digital daring.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi
“Secara real-time itu akan diketahui (lokasi ASN, RED),”
MEDIASATYA.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini menerapkan metode absensi digital daring yang semula menggunakan absensi sidik jari atau fingerprint.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau yang menginisiasi hal tersebut berharap ini lebih memudahkan pegawai melakukan absensi harian secara daring.
Dikonfirmasi Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, pihaknya turut memberi arahan terkait teknis pengoperasian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dari awal Januari ini sudah coba diterapkan,” ujarnya.
Ia mengakui sistem absensi digital daring ini dapat menghemat biaya dan lebih efektif dalam memastikan kehadiran pegawai. Pegawai cukup mengakses website https://www.ipresensi.beraukab.go.id, kemudian login, dan melakukan presensi secara daring.
Sistem absensi digital daring ini dilengkapi oleh fitur Google Maps untuk mengetahui lokasi pegawai, serta memerlukan foto diri sebagai bukti kehadiran dengan radius yang telah ditentukan.
“Secara real-time itu akan diketahui (lokasinya, RED),” imbuhnya.
Untuk mengurangi potensi kecurangan pegawai saat melakukan absensi, Didi menjelaskan sudah menyiapkan tim khusu untuk memantau jejak pegawai yang melakukan indikasi curang.
“Itu sudah kami antisipasi, tidak bisa main-main,” tegasnya.
Ia kembali mengaku belum seluruh OPD bisa menggunakan metode absensi digital daring ini karena masih ada titik wilayah yang tidak terjangkau jaringan seluler atau blank spot.
Wilayah tersebut tetap dapat menggunakan metode absensi sidik jari atau fingerprint.
“Hybrid saja. Tapi kami yakin ini akan bisa diterapkan di setiap kelurahan dan kecamatan,” tambahnya.
Di akhir Didi menjelas bahwa adanya sistem ini juga diawasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.
Data yang diperoleh ini nantinya akan dijadikan dasar kelayakan pegawai mendapat gaji dan insentif. Pegawai yang tidak melakukan absensi akan memperoleh sanksi berupa pemotongan gaji.
“Adanya hal ini dapat mempengaruhi absensi karena berkaitan dengan pemotongan gaji para pegawai,” tutupnya dia. (Redaksi)