Berau, Mediasatya.com – Anggota DPRD Berau, Abdul Waris, menyoroti minimnya anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam upaya merealisasikan digitalisasi pemerintahan berbasis perangkat daerah. Menurutnya, kekurangan anggaran ini menjadi hambatan dalam melaksanakan rekomendasi pemerintah pusat terkait integrasi sistem informasi digital.
Waris menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah merekomendasikan agar seluruh aplikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disatukan dan dikelola secara terpusat oleh Diskominfo di setiap kabupaten. Namun, meskipun program ini termasuk dalam 18 program unggulan Bupati Berau, tahapan penganggarannya tidak masuk dalam usulan prioritas.
“Rekomendasi ini datang dari pusat. Jadi, aplikasi dari seluruh OPD harus disatukan, dan sentralnya di Diskominfo. Sayangnya, meskipun program ini termasuk dalam 18 program unggulan, anggarannya tidak ada dalam usulan prioritas,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).
Abdul Waris menilai pentingnya digitalisasi pemerintahan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Selain menjadi langkah adaptasi, integrasi ini juga dapat mendukung konsep smart city yang menjadi tren di berbagai daerah.
“Digitalisasi pemerintahan bukan hanya untuk mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan. Kalau ini terealisasi, Berau bisa disebut sebagai smart city nantinya,” jelasnya.
Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah Diskominfo dalam mendorong digitalisasi. Namun, ia berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan anggaran Diskominfo, sehingga program ini dapat segera direalisasikan sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan visi daerah.
“Saya sangat mendukung pergerakan Diskominfo. Kita harus menyambut perkembangan zaman dan teknologi dengan serius, agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan digitalisasi pemerintahan di Kabupaten Berau, demi pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.
Indra/Rdk/Adv
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan perusahaan, lahan tersebut tidak dijadikan area tambang, melainkan akan dialokasikan untuk pengembangan komunitas perkebunan kakao.
“PT Berau Coal sudah memutuskan untuk tidak menambang di lahan tersebut. Jadi, seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan pembicaraan langsung antara pihak warga dan perusahaan,” tambahnya.
Ahmad Rifai menekankan bahwa DPRD hanya berperan sebagai mediator dalam persoalan ini dan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan membayar lahan yang belum dibebaskan. Namun, ia menegaskan pentingnya dialog dan negosiasi antara kedua pihak untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan mencoba memanggil kembali PT Berau Coal untuk membahas masalah ini. Negosiasi harus dilakukan tanpa ada paksaan harga, dan yang terpenting adalah kepentingan kedua belah pihak dapat dipertimbangkan,” tu.