4 Pimpinan KPK Diduga Halangi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto di Era Firli Bahuiri

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Inilah 4 sosok pimpinan KPK yang diduga menghalangi penetapan tersangka Hasto Kristiyanto pada Era Firli Bahuiri.

Nama mereka mencuat saat sidang kasus suap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semakin memanas.

banner 400x130

Dalam persidangan terbaru, terungkap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka pada Januari 2020.

Adalah Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Fakta ini diungkapkan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat bersaksi dalam sidang lanjutan pada Jumat (9/5/2025).

Rossa mengaku tim penyidik mendengar langsung adanya penolakan dari para pimpinan KPK tersebut terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, yang diduga kuat menjadi bagian dari upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rossa yang menyebutkan empat pimpinan KPK terlibat dalam menggagalkan proses hukum terhadap Hasto.

Ia lalu mempertanyakan apakah pimpinan-pimpinan itu pernah diperiksa.

“Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Misalnya dalam jawaban nomor 15 disebutkan Nawawi, Ghufron, Alexander, dan Lili, selaku pimpinan KPK saat ekspose, telah merintangi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka,” ujar Maqdir di persidangan.

Rossa menjelaskan saat ekspose penyidikan, tim penyidik sudah menyita rekaman pemaparan tim yang menunjukkan pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan tersangka.

Namun, Maqdir menilai sikap penyidik yang tidak memeriksa keempat pimpinan KPK tersebut janggal.

Ia terus mendesak Rossa untuk menjelaskan alasan tidak dilakukan pemeriksaan atau pelaporan terhadap mereka, meskipun penyidik meyakini adanya perintangan.

“Kalau memang betul mereka melakukan perintangan, kenapa saudara tidak periksa atau laporkan? Kejadiannya 2020, tapi pemeriksaan perintangan baru dilakukan Januari 2025,” tegas Maqdir.

Rossa menjawab pimpinan KPK kala itu justru meminta agar tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus Harun Masiku.

“Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023. Dalam beberapa ekspose, salah satu pimpinan bahkan menyampaikan agar tidak dilakukan pengembangan penyidikan lagi,” jelas Rossa.

Namun jawaban tersebut belum memuaskan pihak kuasa hukum Hasto. Maqdir kembali menegaskan jika penyidik meyakini adanya perintangan penyidikan, maka semestinya pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan lainnya, diperiksa atau dilaporkan ke pihak berwenang.

“Kenapa tidak mereka ini diperiksa atau dilaporkan? Kalau yakin ada perintangan oleh Firli dan pimpinan lainnya, kenapa tidak ada tindakan?” tanya Maqdir.

“Belum kami lakukan pemanggilan memang,” Rossa hanya menjawab singkat terkait dugaan empat pimpinan KPK halangi penetapan tersangka Hasto. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *