MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyoroti tingginya angka pengangguran yang masih menjadi masalah serius di Kabupaten Berau.
Ia mengingatkan pentingnya penegakan aturan yang mewajibkan perusahaan di Berau untuk mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal, sementara sisanya 20 persen boleh diisi oleh tenaga kerja luar daerah.
“Aturan mengenai 80 persen lokal dan 20 persen tenaga luar haruslah menjadi perhatian bersama,” ungkap Subroto saat diwawancarai pada Selasa (9/4).
Menurutnya, penerapan aturan ini akan sangat membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Berau, asalkan diikuti dengan pengawasan yang ketat.
“Angka pengangguran akan perlahan turun jika aturan tersebut dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan di Berau ini,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) melalui OPD terkait harus aktif mengawasi penerapan aturan tersebut agar tenaga kerja lokal benar-benar mendapatkan kesempatan yang adil.
“Selama ini yang jadi perhatian hanya sektor tambang, padahal di Berau juga ada banyak perusahaan dari sektor lain yang perlu disoroti,” ujarnya.
Ia pun meminta agar ada pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor tambang, untuk memastikan apakah mereka sudah memenuhi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Kita perlu memastikan apakah mereka sudah menerapkan aturan 80 bagi 20 atau belum. Jangan sampai perusahaan bebas merekrut tenaga kerja dari luar tanpa memperhatikan tenaga kerja lokal,” tegas Subroto.
Subroto berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan aturan yang lebih konsisten, jumlah pengangguran di Berau bisa berkurang secara signifikan, dan tenaga kerja lokal bisa lebih berdaya saing dalam dunia kerja. (GIT/ADV)