Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto
“Dari PU Provinsi belum ada, dari Berau Coal juga tidak hadir. Maka rapat ini akan kami jadwalkan ulang”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Berau untuk membahas wacana pemindahan jalan di wilayah pesisir pada Senin (20/10/2025), berlangsung tanpa kehadiran PT Berau Coal dan UPTD Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal, kedua pihak tersebut merupakan pihak yang paling berwenang dalam persoalan pembangunan jalur alternatif yang kini menuai penolakan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa undangan sudah disampaikan jauh-jauh hari sebelum rapat digelar. Namun, hingga RDP berakhir, tidak ada satu pun perwakilan dari perusahaan maupun pemerintah provinsi yang datang.
“Dari PU Provinsi belum ada, dari Berau Coal juga tidak hadir. Maka rapat ini akan kami jadwalkan ulang. Tapi pada pertemuan selanjutnya, mereka harus hadir. Kalau perlu Sekda Provinsi juga datang,” tegas Subroto.
Menurutnya, persoalan pemindahan jalan tersebut telah menimbulkan keluhan dari warga pesisir karena jalur baru yang dibangun perusahaan membuat jarak tempuh menjadi lebih jauh.
“Sebelumnya jalan yang digunakan masyarakat hanya sekitar 4 kilometer. Sekarang setelah dialihkan, jaraknya menjadi 7 kilometer. Tentu masyarakat keberatan karena itu berdampak pada biaya bahan bakar dan waktu tempuh,” ujarnya.
Subroto menambahkan, banyak masyarakat menyampaikan keberatan mereka langsung kepada DPRD karena merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam rencana pemindahan jalan tersebut.
“Kurang lebih perbedaannya sekitar 3 kilometer. Jadi wajar kalau masyarakat tidak setuju. Kami ingin ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun PU provinsi terkait alasan dan dasar pemindahan ini,” katanya.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran kedua pihak karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik dan merupakan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pihak perusahaan, bukan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Seharusnya mereka menyampaikan penjelasan resmi kepada DPRD dan bupati. Kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat, tentu perlu tahu alasan pemindahan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Hingga kini, DPRD belum menerima konfirmasi resmi terkait alasan ketidakhadiran PT Berau Coal dan UPTD PU Kaltim dalam rapat tersebut.
“Tidak ada konfirmasi sama sekali. Saya juga sudah tanyakan ke Asisten II Pemkab Berau, ternyata perusahaan juga tidak memberi pemberitahuan,” tutup Subroto.
DPRD Berau berencana menjadwalkan ulang rapat tersebut dalam waktu dekat dan menegaskan pihak perusahaan serta UPTD PU Kaltim wajib hadir untuk memberikan klarifikasi terkait rencana pemindahan jalan yang menuai penolakan warga. (Redaksi)
















