Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto
“Karena statusnya residivis, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Saat ini pelaku dijerat pasal tentang tindak asusila dan perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Seorang pria berusia 50 tahun ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Berau setelah melakukan perbuatan tindakan asusila terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, IPTU Siswanto, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban sedang beristirahat bersama temannya.
Pelaku yang tidak dikenal korban mendekat dan membujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
“Pelaku dan korban bertemu secara kebetulan di halaman rumah ibadah. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil memperdaya korban. Keesokan harinya korban menceritakan kejadian itu kepada temannya hingga akhirnya laporan masuk ke kepolisian,” ujar Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku merupakan residivis.
Pada tahun 2017, ia pernah dipenjara dengan kasus serupa yakni tindak asusila terhadap anak.
“Karena statusnya residivis, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Saat ini pelaku dijerat pasal tentang tindak asusila dan perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar SMP mengalami trauma akibat insiden tersebut.
Untuk membantu pemulihan kondisi psikis, Unit PPA Polres Berau telah memberikan pendampingan psikologis.
“Kami akan terus dampingi korban sampai kondisinya benar-benar pulih,” pungkas Siswanto.
Polres Berau menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa. (Redaksi/Git)
















