Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda
“Kami berharap langkah-langkah ini dapat menjadi contoh nyata dalam menjaga martabat bahasa Indonesia di Kaltim dan Kaltara,”
MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan koordinasi pemerintah daerah terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, Kamis (18/9/2025) di Aula Kesbangpol Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim.
Acara ini dihadiri 130 peserta, termasuk perwakilan pemerintah daerah Kaltim dan Kaltara, pimpinan lembaga mitra, serta perwakilan Ombudsman RI.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda, menyatakan antusiasme peserta menunjukkan kesadaran dan komitmen kolektif untuk pengutamaan bahasa Indonesia di lembaga pemerintah maupun swasta.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan sepuluh pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan lima belas lembaga mitra.
Asep menegaskan langkah ini menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan bahasa Indonesia di dokumen resmi, papan nama, baliho, dan media luar ruang lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Achmad Firdaus Kurniawan, serta sambutan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqra Ramadhan, mewakili Gubernur Kaltara.
Kedua pejabat tersebut menekankan komitmen provinsi masing-masing dalam menerapkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, termasuk penyusunan regulasi lokal, surat edaran, dan SK tim pengawas.
Sesi inti menghadirkan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, yang memaparkan rencana tindak lanjut implementasi Permendikdasmen, termasuk pembentukan tim pengawas kelembagaan, mekanisme sosialisasi, dan evaluasi penggunaan bahasa di tingkat provinsi dan nasional.
Materi juga mencakup penyusunan kerangka Peraturan Daerah untuk mendukung kebijakan bahasa di level lokal.
Selanjutnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, dan Kepala Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa, memaparkan tujuan dan tantangan pengawasan bahasa di layanan publik.
Mulyadin menekankan tujuh tujuan pengawasan, termasuk penguatan jati diri bangsa, peningkatan kedisiplinan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan bahasa Indonesia yang benar.
Maria Ulfa menyoroti empat tantangan utama, mulai dari penggunaan istilah asing hingga inefisiensi bahasa, serta menyampaikan praktik baik berupa pelatihan pegawai dan standar bahasa pada media sosial dan media informasi publik.
Dalam sesi rencana tindak lanjut, peserta sepakat melakukan optimalisasi tim pemantau di tiap daerah, memastikan pendampingan dan evaluasi berjalan berkelanjutan. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa, sambil tetap melestarikan bahasa daerah.
Asep Juanda menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, media massa, dan sektor swasta akan memastikan pengawasan bahasa berjalan efektif.
“Kami berharap langkah-langkah ini dapat menjadi contoh nyata dalam menjaga martabat bahasa Indonesia di Kaltim dan Kaltara,” ujarnya.
Acara koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia di berbagai lembaga publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bahasa negara sebagai identitas bangsa yang kuat dan berwibawa. (Redaksi/Git)
















