Pengadilan Jepang Tuntut Istri Soekarno Bayar Denda Rp3 Miliar, Buntut PHK 2 Karyawan

Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku,”

MEDIASATYA.COM – Pengadilan Buruh Jepang tuntut istri Presiden Sukarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno bayar denda 29 Juta Yen atau Rp3,03 Miliar.

Tuntutan Pengadilan tersebut buntut PHK yang dilakukan istri Soekarno asal Jepang kepada 2 karyawannya.

Sanksi itu dijatuhkan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya.

Dikutip dari laporan Friday Digital, gugatan yang dilayangkan sejak Februari 2021. Kala itu, kedua karyawan Dewi yang menolak untuk bekerja di kantor lantaran khawatir terpapar virus Covid-19.

Sementara saat itu, Dewi dikabarkan baru melakukan perjalanan ke Indonesia.

Dewi dikabarkan marah mendengar sikap dua orang karyawannya lantas melakukan PHK.

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku,” kata Dewi sebagaimana dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).

Pada Maret 2022, dua karyawannya dipecat mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi.

Untuk diketahui, Pengadilan Buruh Jepang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Pada bulan Agustus 2022, keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen.

Namun, Dewi dikabarkan keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum.

Friday Digital menyatakan, permasalahan dalam persidangan adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua mantan pegawai tersebut.

Pihak Dewi mengatakan, kedua karyawannya melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan jelas setuju untuk mengundurkan diri.

Dalam perbincangan itu, pengacara Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada dua karyawannya dan menerima pengunduran diri yang disepakati bersama.

Kemudian pengadilan menerima gugatan penggugat dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan.

Pengacara Ayao Masaki, perwakilan dari Your Ace, sebuah firma hukum yang ahli di bidang ketenagakerjaan, mengatakan kedua karyawan tersebut bukan lagi karyawan Dewi dan sudah lama tidak menerima gaji sejak April 2021.

Gaji bulanan salah satu sebesar 270.000 yen, sementara satu lainnya sebesar 300.000 yen. Jika upah tidak dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan, gaji yang dibayarkan wajib dengan bunga 3%.

“Jika Anda tidak dapat membayar pada tanggal yang dijadwalkan, Anda akan diminta untuk membayar bunga sah sebesar 3% dari gaji bulanan yang telah jatuh tempo sejak tanggal pembayaran, dengan bunga 3% per tahun hingga dibayarkan yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 kini hampir 300.000 yen beserta bunganya,” tulis laporan Friday Digital.

Dengan kata lain, Dewi diperintahkan untuk membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021.

Selain itu, ketika klaim atas upah lembur yang belum dibayar dari kedua pria tersebut disetujui, jumlah total yang harus dibayar oleh Dewi adalah sekitar 29 juta yen per Desember 2024, ketika keputusan ini dikeluarkan.

Akhirnya, karyawan tersebut tetap dipekerjakan selama kasusnya sedang diperjuangkan di pengadilan, sehingga jumlah yang dibayarkan semakin besar seiring dengan berlarutnya persidangan. Menanggapi putusan itu, Dewi mengaku tidak masalah.

“Kalah tidak apa-apa!,” kata Dewi.

Namun begitu, jumlah yang dibayarkan kepada kedua orang tersebut, yang seharusnya 6 juta yen, meningkat menjadi 29 juta yen. “Saya tidak akan berkomentar,” tutup Dewi. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

1 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

1 bulan ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

2 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

2 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

2 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago