Tarif Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Berau: Jumlah Pemohon Stabil 30 Per Hari

FOTO: Terlihat antrian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.(istimewa)

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto

“Walaupun terjadi kenaikan biaya, jumlah pemohon paspor tetap stabil. Hingga saat ini, rata-rata kami melayani 30 pemohon/hari”

MEDIASATYA.COM, BERAU – Pembuatan paspor mengalami penyesuaian biaya berlaku mulai 17 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meski mengalami kenaikan biaya pembuatan paspor, diakui oleh Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto jumlah permohonan pembuatan paspor baru di wilayahnya cenderung tidak mengalami penurunan.

“Walaupun terjadi kenaikan biaya, jumlah pemohon paspor tetap stabil. Hingga saat ini, rata-rata kami melayani 30 pemohon/hari,” sebutnya.

Menurutnya, mayoritas masyarakat yang mengajukan paspor adalah dari kalangan umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

“Sebagian besar pemohon yang datang adalah jamaah umrah. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Berau dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci,” katanya. 

Ia menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka. 

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.

Ia kembali menjelaskan kenaikan biaya paspor saat ini mengikuti aturan dari pusat.

Adapun besaran biaya untuk pembuatan paspor biasa adalah Rp350.000,00 sedangkan paspor elektronik Rp650.000,00 dengan masa berlaku selama 5 tahun. 

“Paspor yang masa berlakunya 10 tahun, untuk yang biasa Rp650.000,00 dan elektronik Rp950.000,00,” lanjutnya.

Catur kemudian menjelaskan perbedaan antara paspor biasa dan elektronik ada pada keberadaan chip yang terletak di sampul.

“Paspor biasa tidak memiliki chip di dalamnya. Paspor jenis ini hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor,” ucapnya.

Paspor elektronik yang dilengkapi chip memiliki fitur keamanan lebih tinggi dengan dibanding dengan paspor biasa.

Chip ini berfungsi menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari untuk mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data. (Git/Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Genap 62 Tahun: Abdulloh Fokus Mengabdi, Bursa Wali Kota Balikpapan Menanti

MEDIASATYA.CO.ID — Usia 62 tahun bukan sekadar penanda perjalanan hidup. Bagi Abdulloh, usia yang genap…

1 minggu ago

Dari Penyidik hingga Pengajar Polri, Brigjen Yustan Alpiani Kini Jadi Kapolda Lampung

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tugas sebagai Kapolda mencakup upaya menjaga keamanan dan ketertiban…

1 minggu ago

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

2 bulan ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 bulan ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 bulan ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

3 bulan ago