Momen Ramadhan 2025, THM Bontang Wajib Tutup 45 Hari, Melanggar Denda Rp50 Juta

Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Bontang, Arianto

“Jumat dan Sabtu kemarin sudah dibagikan ke seluruh THM dan tempat usaha sesuai dengan surat edaran,” katanya.

MEDIASATYA.COM, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghimbau agar Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup sementara tempat usahanya sekitar 45 hari, terhitung dari 22/02/2025 – sampai H+7 hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Meliputi tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club atau pub, panti pijat dan kegiatan usaha sejenisnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025, tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan/restoran/warung dan rumah bola sodok (Billyard), warnet, game online dan Play Station selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Bontang.

“Satpol PP hanya melaksanakan tugas yang diberikan Walikota Bontang, sebagai penegak Perda dan peraturan kepala daerah,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Bontang, Arianto saat dihubungi media ini.

Lanjut pria yang pernah bertugas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Bontang ini, pihaknya telah turun melakukan sosialisasi surat edaran yang ditandatangani Walikota Bontang Neni Moerniaeni.

“Jumat dan Sabtu kemarin sudah dibagikan ke seluruh THM dan tempat usaha sesuai dengan surat edaran,” katanya.

Untuk memastikan para pengusaha menjalankan himbauan walikota tersebut pihaknya akan rutin melakukan pemantauan ke lapangan dengan menggandeng beberapa pihak seperti Polres Bontang, Kodim 0908, Supdenpom, Trantib Kelurahan, Linmas, Kecamatan dan Kemenag.

“Dijadwalkan akan ada patroli selama Bulan Ramadhan bersama tim gabungan,” ujarnya.

Jika ada ditemukan para pengusaha yang nakal  pihaknya akan menerapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di surat edaran tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang dimana isi dalam peraturan tersebut  setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Namun katanya, sebelum ketahap pidana akan dilakukan tahap pembinaan terlebih dahulu, sesuai SOP Satpol PP terkait penegakkan Perda dan Perkada yang diatur dalam Permendagri RI No 16 Tahun 2023, artinya ada peringatan satu dua dan tiga dulu. Sebelum dilakukan penegakan berupa penertiban atau penutupan permanen.

“Karena saat ini Satpol PP lebih mengedepankan tindakan yang lebih humanis,” ucapnya. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago