Mobil Esemka tak Laku di Pasar, Digugat Anak Muda, Jokowi: Itu Urusan Swasta

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Mobila Esemka kembali jadi sorotan publik, usai digugat wanprestasi oleh anak muda asal Solo.

Jokowi dituntut ganti rugi senilai Rp300 juta dalm wanprestasi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo.

banner 400x130

Adalah anak Muda Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) karena tak bisa membeli mobil Esemka.

Jokowi mengatakan pabrik mobil Esemka di bawah swasta, peran pemerintah memberikan dorongan.

“Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo), kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah,” jelas Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, dilansir detikJateng, Jumat (11/4/2025).

“Namun, setelah itu, apakah ada yang berinvestasi di situ atau tidak, itu sudah persoalan yang lain. Kita juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ. Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Principal-principal yang sudah lama, dengan harga yang kompetitif, dengan pelayanan purna yang juga di semua bengkel ada. Sangat kompleks,” lanjutnya.

Menurutnya, pabrik Esemka bukan hanya soal pembuatan mobil. Namun juga pada urusan pemasaran untuk menjual mobil tersebut.

“Bukan hanya membuat, tapi juga memasarkan, dan itu urusan swasta. Kalau urusan pemerintah, mendorong apa pun produk yang dihasilkan oleh rakyat. Kita harus didorong agar ada yang mau investasi di situ,” bebernya.

Ditanya mengenai perkembangan pabrik, Jokowi menyebut hal itu ranah swasta. Tugas dia saat menjadi presiden pada waktu itu adalah membuka pabrik pada 2019.

“(Perkembangan pabrik?) itu sudah di wilayah sektor swasta. Masa kita mengikuti. Sebagai presiden, sudah kami buka, tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku menjadi urusan perusahaan itu,” bebernya.

Jokowi Digugat Rp 300 Juta

Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat presiden.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan kliennya adalah anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.

“Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru),” kata Sigit, saat dihubungi detikJateng, Selasa (8/4/2025). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *