Memanas! Lisa Mariana Ngaku Nginap 3 Hari Sama Ridwan Kamil di Palembang

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Secara terang-terangan Lisa Mariana lewat kuasa hukumnya membeberkan fakta baru terkait skandal perselingkuhan Ridwan Kamil.

Kepada publik, Lisa Mariana mengaku pernah menginap selama 3 malam di salah satu hotel Kota Palembang.

banner 400x130

Ya, isu perselingkuhan antara Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil makin memanas.

Kali ini tim kuasa hukum Lisa Mariana blak-blakan membongkar kronologi bagaimana model majalah dewasa ini pertama kali bertemu dengan Ridwan Kamil (RK).

Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Lisa Mariana yakni Daniel Nababan yang menjelaskan awal mula pertemuan kliennya dengan RK.

Menurut Daniel, keduanya bertemu pertama kali pada bulan Mei 2021 di hotel Wyndham Palembang Provinsi Sumatra Selatan.

Yang mana pada saat itu kliennya tengah menghadiri undangan event yang diadakan di hotel tersebut.

Di momen itulah menurut Daniel, Lisa Mariana dan RK kemudian menginap bersama selama tiga hari.

“Bahwa Klien kami hadir sebagai undangan event yang diadakan di hotel Wyndham Palembang,” ujarnya.

“Klien kami menginap di hotel tersebut selama tiga hari bersama RK,” tambah Daniel melanjutkan.

Tak berhenti di situ saja, kuasa hukum LM menyebut bahwa setelah pertemuan di Palembang tersebut, LM dan RK masih intens berkomunikasi melalui pesan elektronik.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, kehidupan Lisa sempat dibiayai oleh Ridwan Kamil usai RK tahu bahwa pada saat itu kliennya tengah hamil.

“RK membiayai biaya kehidupan klien kami mulai kehamilan sampai dengan kelahiran anak,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini Ridwan Kamil memilih menempuh jalur hukum usai dituding melakukan perselingkuhan dengan Lisa.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar, menegaskan bakal melaporkan LM ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga meminta kepada pihak Lisa untuk menyampaikan bukti-bukti yang telah dituduhkan kepada kliennya dengan cara yang tepat yakni ke ranah hukum.

Bukan melakukan penggiringan-penggiringan menggiring opini di kalangan masyarakat melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *