MEDIASATYA.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlokasi di Jungkat, Mempawah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memenangkan lelang proyek tersebut.
Proyek PLTU 1 Kalbar diketahui mangkrak dan tidak selesai sesuai rencana, sehingga menimbulkan sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Penetapan status tersangka terhadap Halim Kalla dilakukan pada 3 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024.
Selain Halim Kalla, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berskala besar ini, menambah panjang daftar individu yang terseret dalam dugaan praktik korupsi di sektor energi nasional. (Redaksi)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni “Memang informasinya sudah ramai di masyarakat. Mantan Sekdes…
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto “Tersangka berinisial AR dan DA. Dari hasil penangkapan,…
Akademisi hukum Unmul, Castro dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi MEDIASATYA.CO.ID – Badan Kehormatan…
MEDIASATYA.CO.ID - Anies saat menjadi pembicara kunci alias keynote speaker dalam Dialog Kebangsaan di Semarang,…
Ketua Yayasan Citra Hijau Lestari, Achmad Mulyadi “Kami ingin masyarakat terbiasa memilah sampah dan sadar…
Wakil Bupati Berau, Gamalis “Diharapkan setelah ini peserta bisa menjadi pintu gerbang pegawai negeri sipil…