MEDIASATYA.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlokasi di Jungkat, Mempawah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memenangkan lelang proyek tersebut.
Proyek PLTU 1 Kalbar diketahui mangkrak dan tidak selesai sesuai rencana, sehingga menimbulkan sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Penetapan status tersangka terhadap Halim Kalla dilakukan pada 3 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024.
Selain Halim Kalla, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berskala besar ini, menambah panjang daftar individu yang terseret dalam dugaan praktik korupsi di sektor energi nasional. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…
MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…
MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…
MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…
MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…
MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…