MEDIASATYA.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlokasi di Jungkat, Mempawah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memenangkan lelang proyek tersebut.
Proyek PLTU 1 Kalbar diketahui mangkrak dan tidak selesai sesuai rencana, sehingga menimbulkan sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Penetapan status tersangka terhadap Halim Kalla dilakukan pada 3 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024.
Selain Halim Kalla, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berskala besar ini, menambah panjang daftar individu yang terseret dalam dugaan praktik korupsi di sektor energi nasional. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…
MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…
Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…
MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…
MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…
MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…