MEDIASATYA.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlokasi di Jungkat, Mempawah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memenangkan lelang proyek tersebut.
Proyek PLTU 1 Kalbar diketahui mangkrak dan tidak selesai sesuai rencana, sehingga menimbulkan sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
Penetapan status tersangka terhadap Halim Kalla dilakukan pada 3 Oktober 2025, setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024.
Selain Halim Kalla, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berskala besar ini, menambah panjang daftar individu yang terseret dalam dugaan praktik korupsi di sektor energi nasional. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…