Berita Terbaru

Legislator Angkat Bicara Soal Kasus Tanah Bandara di Berau

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, angkat bicara menanggapi kembali mencuatnya persoalan sengketa lahan milik Sarifa di area runway Bandara Kalimarau yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menurut Sutami, hasil RDP sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Putusan itu menyatakan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Sarifa.

“Dari hasil pertemuan kemarin, sudah dijelaskan bahwa keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada perintah pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (9/10/2025).

Namun, DPRD tetap membuka ruang jika pihak penggugat ingin melanjutkan upaya hukum lanjutan, asalkan memiliki bukti baru yang sah dan relevan.

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di sekitar area runway bandara tersebut bukan hal baru.

Kasus ini telah berlangsung sejak 2006 hingga 2016 dan melewati sekitar tujuh kali sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Karena status hukumnya sudah final, DPRD maupun pemerintah daerah tidak dapat lagi melakukan intervensi.

“Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan karena sudah ada putusan final. Jadi kalau pihak Ibu Sarifa masih ingin memperjuangkan haknya, jalurnya ya tetap lewat pengadilan,” tambahnya.

Sutami juga menilai pentingnya peran Dinas Pertanahan untuk mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen atau bukti administratif yang diperlukan sebelum melanjutkan perkara.

“Sebelum menempuh jalur hukum, ada baiknya pihak bersangkutan berkonsultasi dulu ke Dinas Pertanahan agar mendapat pendampingan dan arahan yang tepat,” tutupnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago