MEDIASATYA.CO.ID – Gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Menindaklanjuti putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkapkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.
“Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” kata Dodi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTv, Selasa (14/10/2025).
Ia menyebut, pihaknya akan melanjutkan pembelaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan di persidangan selanjutnya.
“Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua, Chromebook itu secara umum pun orang sudah mengetahui, bahwa Chromebook lebih murah. Dan kemudian ini perlu publik ketahui, sampai saat ini pengadaan Chromebook masih tetap berlangsung, masih tetap ada pembelian-pembelian Chromebook,” ujarnya. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…
MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…
MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…
MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…
MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…
MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…