Ketua KPU Berau, Budi Harianto
“Dari hasil telaah, dapil yang ada saat ini tidak sepenuhnya memenuhi 7 prinsip penataan. Maka perlu dilakukan penataan ulang dengan kemungkinan penambahan jumlah dapil.”
MEDIASATYA.CO, BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memaparkan pemetaan dan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Berau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Selasa (20/5/2025).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa penataan dapil merupakan tahapan penting menjelang pemilihan legislatif.
Dijelaskan Budi, hasil pemaparannya bukanlah keputusan final apakah jumlah dapil akan berubah dari yang sebelumnya berjumlah empat.
“Kami diundang RDP oleh DPRD Berau untuk membahas penataan dapil. Penataan ini merupakan tahapan untuk pemilihan, dari apa yang disampaikan belum bisa diputuskan apakah dapil bisa bertambah,” ujar Budi ditemui sesuai rapat.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan hitungan agregat data kependudukan berdasarkan semester II tahun 2024 dari Disdukcapil sebagai dasar analisis.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya mempertimbangkan tujuh prinsip penataan dapil: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, kemudahan pemilih, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Setelah kami telaah, dari empat dapil yang ada sekarang, tidak semuanya memenuhi tujuh prinsip tersebut. Misalnya Dapil III seperti Biatan – Bidukbiduk kemudian Derawan – Maratua, sudah tidak memenuhi prinsip ‘integritas wilayah’, karena wilayahnya terpisah dan tidak terhubung jalur transportasi yang efektif,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi itu, KPU Berau mengusulkan penataan ulang menjadi lima dapil sebagai berikut:
Dapil I: Tanjung Redeb
Dapil II: Kelay, Segah, Teluk Bayur
Dapil III: Gunung Tabur, Pulau Derawan, Maratua
Dapil IV: Biatan, Talisayan, Batu Putih, Bidukbiduk
Dapil V: Sambaliung
“Pembagian dapil ini merupakan usulan dari KPU Berau. Tapi tentu keputusan penetapannya nanti berada di tangan KPU RI,” tegas Budi.
Ia menambahkan, usulan tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dijadikan dasar pelaksanaan pemilu
“Kita tunggu regulasi terbaru. Saat ini semuanya masih dalam tahap pembahasan,” tutupnya. (Redaksi/Git)
















