KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dugaan Pengurusan IUP di Kaltim.

banner 400x130

Mediasatya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Kejadian ini berlangsung selama masa jabatannya dari tahun 2008 hingga 2018.

Pada Senin (30/09/2024) malam, pemeriksaan terhadap tujuh saksi dilakukan oleh KPK di lantai dua ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan M.T. Haryono, Samarinda. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan pada Selasa, 24 September lalu di kediaman Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen penting terkait perizinan usaha tambang di Kalimantan Timur.

banner 400x130

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan tujuh saksi dari berbagai latar belakang yang pernah memiliki jabatan penting dalam proses perizinan tambang di Kalimantan Timur. Berikut daftar nama saksi yang diperiksa:

1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara pada tahun 2014.
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas ESDM Pemprov Kalimantan Timur.
3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
4. NS, pensiunan PNS, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim (7 Juni 2018 – 1 Desember 2018).
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim tahun 2011–2018.
6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016.
7. SA, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Tidak hanya pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kediaman Awang Faroek Ishak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta satu rumah mantan pejabat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan,  penyidikan masih berjalan dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Di lain tempat, Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, membenarkan adanya peminjaman ruangan oleh penyidik KPK. Dirinya menerangkan, Ruangan yang di pinjam sejak Jumat lalu dan pemeriksaan telah dilakukan sejak hari ini, (30/9) dimulai pukul 10.00 WITA, namun batas waktu selesai, dirinya belum bisa memastikan. Meski pemeriksaan berlangsung, Sujardi memastikan bahwa aktivitas pegawai BPKP tetap berjalan normal tanpa gangguan.

indra/rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *