Kontroversi Kampanye Aksi Damai: Masyarakat Tarakan Tantang Keputusan Bawaslu

Kaltara, Mediasatya – Di tengah hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah (pilkada), aksi damai oleh masyarakat Kota Tarakan yang tergabung dalam Koalisi Non Parlemen Kotak Kosong (KOKOS) mengusung isu penting tentang transparansi dan kejujuran dalam proses pemilu.

Dalam kunjungannya ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Koordinator Lapangan Aksi Damai Kotak Kosong, Hj. Mariam, mengungkapkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, hasil laporan yang diterima justru menimbulkan kontroversi besar ketika Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

Pertemuan yang digelar pada 29 Oktober 2024 mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan. Dalam forum tersebut, Perwakilan Bawaslu, Johnson, S.Pd, mengajak seluruh pihak untuk memahami dan mematuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang baru-baru ini diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 6.

Bawaslu juga menggarisbawahi pentingnya pengumpulan bukti bagi individu maupun kelompok yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran. Sayangnya, penjelasan ini tidak memuaskan masyarakat yang merasa laporan mereka diabaikan.

Menurut hasil pembahasan Gakkumdu, pertama, Undang-Undang Pilkada yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang tidak mengakomodasi “citra diri” dalam kampanye, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kedua, bukti video yang dilampirkan pelapor mengenai dugaan pembagian uang, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak dapat didukung oleh barang bukti uang yang diadukan. Ketiga, Bawaslu menjelaskan bahwa larangan membagikan uang hanya berlaku saat melaksanakan kampanye dengan metode tertentu seperti pertemuan terbatas, dialog terbuka, dan penyebaran bahan kampanye. Namun, kegiatan yang dilaporkan oleh masyarakat dikategorikan sebagai perayaan ulang tahun dan bukan kampanye.

Keempat, pengertian terkait kegiatan kampanye juga diuraikan dalam Pasal 40 ayat (2) PKPU 13 Tahun 2024, mencakup rapat umum dan kampanye melalui media sosial. Johnson menyampaikan hal ini kepada media usai membaca hasil pembahasan Gakkumdu dengan perwakilan Koalisi Rakyat Bersatu Kotak Kosong.

Cerita aksi damai ini bermula dari penolakan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan bagi-bagi uang oleh calon Wali Kota Tarakan. Masyarakat merasa terzolimi terhadap hasil kajian Gakkumdu yang menilai bahwa perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yang ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto.

“Kami meminta secara tertulis alasan penghentian proses penyidikan terhadap kasus ini,” ujar seorang peserta aksi damai.

Perwakilan masyarakat menyatakan kekecewaan mendalam, merasa hasil rapat tidak mencerminkan harapan mereka dan terkesan berat sebelah. Mereka menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan LSM, agar pengambilan keputusan lebih inklusif dan transparan.

Menghadapi ketidakpuasan ini, Koalisi Rakyat Bersatu Kotak Kosong berkomitmen untuk melanjutkan upaya hukum meskipun Bawaslu telah menghentikan laporan mereka. Mereka berencana memanfaatkan bantuan kuasa hukum untuk membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi, mencerminkan ketahanan mereka dalam memperjuangkan suara dan hak mereka dalam proses pemilihan ini.

Kontroversi ini mencerminkan tantangan dalam sistem pemilu, di mana harapan masyarakat akan keadilan bertemu dengan batasan yang dihadapi oleh lembaga pengawas pemilu. Diskusi ini menegaskan perlunya transparansi yang lebih besar dan perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, demi memastikan setiap suara didengar dan dihargai.

Rei/Rdk/Adv

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

1 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

1 bulan ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

2 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

2 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

2 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago