Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Jual Beli Batubara Perusda BKS Rugikan Negara Rp21 Miliar, Tetapkan 2 Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka,”

MEDIASATYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar kasus dugaan korupsi jual beli batubara.

Praktik dugaan korupsi itu terjadi di Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyidik Kejati Kaltim juga resmi menahan satu tersangka pada Selasa (4/2/2025).

Kabarnya hingga berita ini diturunkan, sebanyak 2 orang telah dijadikan tersangka oleh Kejati Kaltim.

Satu yang kini ditahan merupakan bagian dari rekanan Perusda BKS, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk dilakukan kurungan badan sebelum dipersidangkan.

“Penyidik sudah menetapkan dua tersangka,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Penahanan sendiri dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltim terhadap tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS).

Mantan Dirut Perusda BKS sendiri berinisial IGS yang sudah ditetapkan tersangka, diungkapkan pihak Kejati Kaltim belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Penetapan tersangka buntut dari dugaan kasus korupsi jual beli batubara. Untuk IGS kami sudah tetapkan 22 Januari 2025, belum ditahan karena yang bersangkutan sakit,” jelas pihak Kejati Kaltim.

Tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017-2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888.

Penetapan NJ sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya diberitakan, dugaan pembelian batu bara tanpa prosedur yang semestinya tercium oleh jajaran Korps Adhyaksa Kaltim.

Perusda Pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. 
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta.

Diketahui, upaya paksa penggeledahan dilakukan di kantor Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Selasa 14 Januari 2025 lalu.

Dugaan korupsi ini diketahui Kejati Kaltim setelah menilik pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS tahun 2020 sampai dengan 2021. 

Tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen penting, terkait perkara yang sedang mereka usut.

Hasil penggeledahan tim penyidik selama kurang lebih tiga jam, dan mengamankan dokumen-dokumen terkait perkara. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

2 minggu ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 minggu ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

3 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago