Kakorlantas Respons Cepat Keluhan Publik, Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dibekukan Sementara

banner 400x130

LMEDIASATYA.CO.ID – Penggunaan sirene khas “tot tot wuk wuk” tengah menuai sorotan publik.

Selain dianggap mengganggu, bunyi sirene ini juga dinilai menyerobot hak masyarakat yang sama-sama membayar pajak untuk bisa menggunakan jalan dengan aman dan nyaman.

banner 400x130

Menjawab keresahan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho bergerak cepat. Ia menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene “tot tot wuk wuk” untuk pengawalan kendaraan resmi dibekukan sementara.

“Sementara kami bekukan sambil kami evaluasi,” ujar Irjen Agus melansir Kompas.com, Minggu (21/9/2025). Menurutnya, Polri akan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi internal untuk memastikan penggunaan sirene ke depan lebih tepat sasaran.

Langkah tegas Agus ini sekaligus menjadi bentuk respons cepat Polri terhadap suara masyarakat.

Sorotan publik berawal dari viralnya video dan unggahan media sosial mengenai maraknya penggunaan strobo dan sirene.

Gelombang penolakan pun muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.

Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.

Polisi menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak mendapatkan pengawalan. “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi:

pemadam kebakaran,

pimpinan lembaga negara dan tamu negara/pejabat asing,

ambulans dan mobil jenazah,

konvoi untuk kepentingan tertentu,

serta kendaraan penolong kecelakaan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kendaraan sipil maupun oknum aparat yang menyalahgunakan strobo dan sirene.

Dengan sikap sigap Kakorlantas Irjen Agus, publik kini menanti hasil evaluasi Polri yang diharapkan mampu menertibkan penggunaan sirene di jalan raya serta mengembalikan kenyamanan bersama. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *