Advetorial

DPRD Berau Dorong Percepatan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Patung Biatan Lempake

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi

“Kami sarankan masyarakat adat segera berkoordinasi dengan kepala kampung agar proses legalitas hak ulayat bisa dipercepat.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – DPRD Kabupaten Berau menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengakuan hak ulayat masyarakat adat Dayak Patung di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (7/7/2025).

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat adat menyuarakan keinginan mereka untuk mendapatkan legalitas hukum atas wilayah adat yang selama ini mereka tempati. Menanggapi hal itu, DPRD menyarankan agar masyarakat segera melengkapi seluruh dokumen administratif sebagai syarat verifikasi dan validasi oleh instansi terkait.

“Kami memberikan saran kepada masyarakat adat untuk berkoordinasi dengan kepala kampung guna mempercepat proses legalitas hak ulayat mereka,” ujar Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

Langkah konkret yang diusulkan dalam pertemuan ini antara lain adalah penetapan titik koordinat wilayah adat yang diklaim. Titik-titik ini akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar dapat dimasukkan dalam peta wilayah kawasan adat dan menjadi acuan jika ada rencana perizinan investasi di area tersebut.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Sudirman, menyatakan pihaknya akan mengawal proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.

“Pada prinsipnya, kami berpegang pada regulasi yang ada. Masyarakat adat harus diakui melalui mekanisme resmi yang telah diatur,” jelas Sudirman. Ia menyebut tahapan akan mencakup identifikasi, pengecekan lapangan, hingga validasi data oleh tim teknis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan Dinas Pertanahan, Kamsiah, menambahkan bahwa kelengkapan data menjadi faktor utama dalam mempercepat proses pengakuan. “Semakin lengkap data yang diajukan, prosesnya akan semakin mudah dan cepat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPMK bersama OPD terkait akan membentuk tim pendamping dari tingkat kampung hingga kabupaten untuk membantu proses administratif dan teknis pengakuan hak ulayat. Upaya ini diharapkan mempercepat legitimasi formal atas hak masyarakat adat Dayak Patung di Biatan Lempake. (ADV/GIT)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago