DPRD Berau Dorong Percepatan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Patung Biatan Lempake

banner 400x130

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi

“Kami sarankan masyarakat adat segera berkoordinasi dengan kepala kampung agar proses legalitas hak ulayat bisa dipercepat.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – DPRD Kabupaten Berau menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengakuan hak ulayat masyarakat adat Dayak Patung di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (7/7/2025).

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat adat menyuarakan keinginan mereka untuk mendapatkan legalitas hukum atas wilayah adat yang selama ini mereka tempati. Menanggapi hal itu, DPRD menyarankan agar masyarakat segera melengkapi seluruh dokumen administratif sebagai syarat verifikasi dan validasi oleh instansi terkait.

“Kami memberikan saran kepada masyarakat adat untuk berkoordinasi dengan kepala kampung guna mempercepat proses legalitas hak ulayat mereka,” ujar Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

Langkah konkret yang diusulkan dalam pertemuan ini antara lain adalah penetapan titik koordinat wilayah adat yang diklaim. Titik-titik ini akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar dapat dimasukkan dalam peta wilayah kawasan adat dan menjadi acuan jika ada rencana perizinan investasi di area tersebut.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Sudirman, menyatakan pihaknya akan mengawal proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.

“Pada prinsipnya, kami berpegang pada regulasi yang ada. Masyarakat adat harus diakui melalui mekanisme resmi yang telah diatur,” jelas Sudirman. Ia menyebut tahapan akan mencakup identifikasi, pengecekan lapangan, hingga validasi data oleh tim teknis.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan Dinas Pertanahan, Kamsiah, menambahkan bahwa kelengkapan data menjadi faktor utama dalam mempercepat proses pengakuan. “Semakin lengkap data yang diajukan, prosesnya akan semakin mudah dan cepat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPMK bersama OPD terkait akan membentuk tim pendamping dari tingkat kampung hingga kabupaten untuk membantu proses administratif dan teknis pengakuan hak ulayat. Upaya ini diharapkan mempercepat legitimasi formal atas hak masyarakat adat Dayak Patung di Biatan Lempake. (ADV/GIT)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *