Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin
“Pada saat penerbitan izin lokasi, sebenarnya sudah diinventarisir mana lahan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan aktivitas di dalamnya:
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menanggapi isu terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh perusahaan yang menggarap lahan perkebunan.
Thamrin menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi harus memiliki izin lokasi yang sah sebagai syarat utama dalam mengelola lahan.
“Saya kira sudah jelas, syarat utama perusahaan bisa menggarap lahan, jika mereka sudah memiliki izin lokasi,” ujar Thamrin pada Kamis (10/04).
Menurutnya, pada saat penerbitan izin lokasi, pihak berwenang sudah melakukan inventarisasi terkait lahan yang diperbolehkan untuk dikelola serta yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun, termasuk perkebunan.
“Pada saat penerbitan izin lokasi, sebenarnya sudah diinventarisir mana lahan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan aktivitas di dalamnya,” jelasnya.
Thamrin menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang menggarap lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, maka tindakan itu dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Lahan yang tidak diperuntukkan tapi mereka gunakan, tentunya memiliki dampak dari segi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thamrin mengimbau agar instansi terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan yang diduga mengambil lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia berharap evaluasi ini dapat memastikan apakah ada dasar hukum yang membenarkan penggunaan lahan tersebut.
“Perlu dievaluasi kembali terkait pengelolaan lahan perkebunan oleh instansi terkait, apakah ada dasarnya mereka menggarap lahan tersebut,” pungkasnya.
Thamrin menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait penggunaan lahan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan izin lokasi dan merusak kawasan yang dilindungi. (GIT/ADV)