MEDIASATYA.CO.ID, BARITO UTARA – Aktivitas illegal logging di wilayah Hutan Hak Ulayat Adat Keturunan Nyono, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, kembali memicu kemarahan warga.
Meski laporan resmi telah disampaikan ke Polres Barito Utara sejak 19 Oktober 2025, warga menyebut tak ada satu pun tindakan nyata yang dilakukan aparat.
Sejumlah warga adat melaporkan adanya perambahan massif, terutama penebangan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) di kawasan Sei Begait, Sei Lengkale, dan Sei Sopan.
Kayu-kayu itu kemudian diolah menggunakan chainsaw menjadi balok dan papan berbagai ukuran.
Diduga Dibekingi Oknum APH
Lebih jauh, warga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) Polsek Bentian Besar yang bekerja sama dengan salah satu warga Benangin I. Dugaan tersebut menguat setelah muncul dokumen Surat Perjanjian/Kesepakatan Bersama tertanggal 29 September 2025, yang memuat ketentuan penebangan ulin di kawasan hutan adat—padahal organisasi adat yang disebut dalam dokumen itu baru terbentuk 8 Oktober 2025.
“Modusnya sangat rapi. Mereka membentuk Pengurus Kubu Pewaris Sei Begait, tapi bukan untuk menjaga hutan, melainkan melegalkan perambahan,” kata Moses, salah satu pelapor, Rabu (19/11).
Moses menilai, pembentukan organisasi adat tersebut hanya dijadikan kedok untuk mengamankan kepentingan sejumlah oknum.
“Kami sangat mendukung jika organisasi itu untuk pelestarian. Tapi faktanya, digunakan untuk meraup keuntungan pribadi lewat surat perjanjian ilegal,” tegasnya.
Barang Bukti Sudah Diserahkan, Namun Kasus Mandek
Moses mengungkap pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa kayu ulin, dokumentasi lokasi, hingga identitas terduga pelaku kepada aparat. Bahkan mereka sudah dimintai keterangan tertulis.
“Tapi sampai hari ini tidak ada perkembangan berarti. Kami hanya minta keseriusan aparat. Kalau tidak diproses cepat, kayunya bisa hilang, bukti bisa lenyap,” ujarnya.
Menurut warga, pengangkutan kayu dilakukan menggunakan truk melalui dua jalur:
1. Jalan Hauling PT TCM–BEK lalu masuk ke Jalan HPH PT Timber Dana,
2. Jalur Kecamatan Bentian Besar (Kutai Barat), yang disebut kerap dilakukan pada malam hari.
“Semua dilakukan terang-terangan. Tapi tidak ada tindakan. Ada apa dengan penegakan hukum di Barito Utara?” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Diamnya Aparat Memicu Spekulasi
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan laporan warga. Sikap diam ini memunculkan spekulasi, termasuk dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum di lapangan.
Tokoh masyarakat Lewayan Barito Utara, Moses, kembali mendesak aparat bertindak.
“Ini bukan laporan tanpa bukti. Negara dirugikan, hutan adat terancam habis. Penegakan hukum jangan pilih-pilih,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum Menguat
Warga meminta kepolisian segera:
Masyarakat mengingatkan bahwa illegal logging bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan komunitas adat di Barito Utara.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak APH.
Warga menegaskan mereka akan terus mengawal proses hukum. “Kami tidak akan berhenti. Hutan adat bukan untuk dijual,” tutup Moses. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…