Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan UMK Berau Sebesar 7,59 Persen

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk periode mendatang.

Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau beberapa waktu lalu, standar upah minimum ditetapkan sebesar Rp 4.391.337,55.

Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp 309.941,24 atau sekitar 7,59 persen dari nilai upah sebelumnya yang berada di angka Rp 4.081.396,31.

Proses penetapan ini sempat diwarnai perbedaan pandangan antar-pihak terkait penentuan koefisien alfa.

Pihak pengusaha (Apindo) mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat buruh mendorong angka 0,9 persen.

Akademisi yang terlibat dalam perundingan, Nahwani Fadelan, menjelaskan bahwa setelah melalui diskusi panjang, kesepakatan akhirnya diambil melalui mekanisme voting dengan hasil koefisien alfa sebesar 0,8 persen.

“Kenaikan ini cukup signifikan, namun hal terpenting adalah bagaimana realisasi dan pengawasan di lapangan agar semua pihak menjalankan kesepakatan ini,” tutur Nahwani.

Pihak pekerja memiliki alasan kuat dalam mengusulkan angka tinggi. Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Timur, standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Kaltim kini menyentuh kisaran Rp 5,2 juta.

Mikael Sengiang, perwakilan dari unsur buruh, menyebutkan bahwa meski angka yang disepakati belum mencapai Rp 5 juta, hasil tersebut setidaknya sudah mendekati harapan untuk mengimbangi beban biaya hidup.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima hasil keputusan tersebut.

Menurutnya, angka 0,8 persen masih berada dalam rentang regulasi yang diatur pemerintah, yakni antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Setelah tercapainya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan, hasil ini akan segera direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Standar upah baru ini nantinya akan menjadi acuan wajib bagi seluruh sektor industri di Kabupaten Berau selama satu periode penuh.

 

Setelah pembahasan UMK usai, Dewan Pengupahan dijadwalkan akan melanjutkan agenda pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

5 hari ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

5 hari ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

2 minggu ago

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 bulan ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

1 bulan ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

1 bulan ago