Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan UMK Berau Sebesar 7,59 Persen

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk periode mendatang.

Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau beberapa waktu lalu, standar upah minimum ditetapkan sebesar Rp 4.391.337,55.

Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp 309.941,24 atau sekitar 7,59 persen dari nilai upah sebelumnya yang berada di angka Rp 4.081.396,31.

Proses penetapan ini sempat diwarnai perbedaan pandangan antar-pihak terkait penentuan koefisien alfa.

Pihak pengusaha (Apindo) mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat buruh mendorong angka 0,9 persen.

Akademisi yang terlibat dalam perundingan, Nahwani Fadelan, menjelaskan bahwa setelah melalui diskusi panjang, kesepakatan akhirnya diambil melalui mekanisme voting dengan hasil koefisien alfa sebesar 0,8 persen.

“Kenaikan ini cukup signifikan, namun hal terpenting adalah bagaimana realisasi dan pengawasan di lapangan agar semua pihak menjalankan kesepakatan ini,” tutur Nahwani.

Pihak pekerja memiliki alasan kuat dalam mengusulkan angka tinggi. Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Timur, standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Kaltim kini menyentuh kisaran Rp 5,2 juta.

Mikael Sengiang, perwakilan dari unsur buruh, menyebutkan bahwa meski angka yang disepakati belum mencapai Rp 5 juta, hasil tersebut setidaknya sudah mendekati harapan untuk mengimbangi beban biaya hidup.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima hasil keputusan tersebut.

Menurutnya, angka 0,8 persen masih berada dalam rentang regulasi yang diatur pemerintah, yakni antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Setelah tercapainya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan, hasil ini akan segera direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Standar upah baru ini nantinya akan menjadi acuan wajib bagi seluruh sektor industri di Kabupaten Berau selama satu periode penuh.

 

Setelah pembahasan UMK usai, Dewan Pengupahan dijadwalkan akan melanjutkan agenda pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

4 hari ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

2 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

2 minggu ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026, Penguatan Nilai Sejarah dan Tribrata Jadi Fokus Utama

MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…

2 minggu ago

Catatan Fachri Mahayupa: Tawa yang Tersisa di Kolong Jembatan RT Nol RW Nol Teater Mahardika Samarinda

MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…

3 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

1 bulan ago