Berita Terbaru

Blak-blakan Jaksa Agung Sebut 7 Tersangka Mega Korupsi Pertamina Bisa Dihukum Mati

MEDIASATYA.CO.ID – Secara terang-terangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut para tersangma kasus korupsi Pertamina bisa dihukum mati.

Peluang menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 bukan tanpa dasar.

Lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19.

Artinya, kata dia, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Viral Eks Dirut Karen Bongkar Dalang Korupsi Pertamina, Seret Nama Jokowi!?

Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

PT Pertamina (Persero) menjamin bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dibeli masyarakat saat ini spesifikasinya sudah sesuai dengan aturan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyadari ada keraguan dari masyarakat setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pertamina. Hal itu tercermin dari beberapa SMS yang masuk ke nomor pribadinya.

Ahok Koar-koar Korupsi Pertamina Rp197 T, Hotman Paris: Seolah Suci, Bonus Miliaran Diambil Juga

Simon menyampaikan semua prosedur tata kelola pelayanan di masyarakat oleh Pertamina sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” kata Simon dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3). (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 minggu ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

1 minggu ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

2 minggu ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

4 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

1 bulan ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

1 bulan ago