Berita Terbaru

‘Wajar Gubernur Marah’, DPRD Kaltim Dukung Sikap Rudy Mas’ud ke PT KPC Soal Jalan Rusak

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, angkat bicara soal persoalan jalan poros berstatus nasional yang digunakan untuk kegiatan pertambangan di Kutai Timur.

Permasalahan ini memanas setelah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bereaksi keras kepada pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait kondisi jalan yang longsor dan rusak di kawasan Sangatta–Bengalon.

Saat meninjau Crossing 4 Sangatta–Bengalon, Gubernur bahkan menghentikan laju kendaraannya dan terlihat marah melihat kondisi jalan provinsi yang rusak parah akibat aktivitas tambang.

“Komisi III sudah bantu mengurus sampai ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Tapi kalau perusahaan lamban, ya repot juga. Wajar kalau Gubernur marah, karena terlalu lama prosesnya,” tegas Abdulloh, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, rencana pengalihan jalur jalan nasional di poros Sangatta–Bengalon untuk kepentingan hauling PT KPC masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

PT KPC telah membangun jalur pengganti sepanjang 12,7 kilometer dengan konstruksi rigid beton, namun proses tukar guling aset negara belum bisa dieksekusi sepenuhnya.

Abdulloh menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Komisi III DPRD Kaltim telah menemui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Pertemuan itu membahas rencana pengalihan jalan nasional oleh PT KPC untuk aktivitas hauling batu bara, dan diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN.

“Komisi kita sudah menindaklanjuti mulai dari PUPR Provinsi, BBPJN, sampai ke PUPR Pusat, bahkan Kementerian Keuangan. Sudah ada jalan pengganti yang disiapkan KPC, tapi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu keabsahan tukar guling aset dari Kementerian Keuangan itu sendiri,” jelasnya.

Sebagai kompensasi, PT KPC telah menyiapkan anggaran membangun jalan baru menggantikan jalur nasional yang digunakan.

BBPJN Kaltim juga telah melakukan kajian dan menyetujui rencana tersebut, dan kedua belah pihak telah mengajukan pengalihan aset ke Kemenkeu.

Namun, sampai saat ini, pemerintah pusat belum memberikan izin atau legalisasi pengalihan aset tersebut.

“Pekerjaan pembangunan jalan pengganti tidak bisa dimulai sepanjang tukar guling aset belum disetujui pemerintah pusat. Karena jalan yang digunakan KPC adalah jalan nasional, jadi menyangkut aset negara,” pungkas Abdulloh. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

1 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

2 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

3 minggu ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026, Penguatan Nilai Sejarah dan Tribrata Jadi Fokus Utama

MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…

3 minggu ago

Catatan Fachri Mahayupa: Tawa yang Tersisa di Kolong Jembatan RT Nol RW Nol Teater Mahardika Samarinda

MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…

4 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

1 bulan ago