MEDIASATYA.CO.ID – Korupsi pembiayaan fiktif dalam proyek bersama PT Telkom senilai Rp431 Miliar jadi sorotan publik.
Publik Kaltim digemparkan, lantaran salah satu sosok yang ditahan merupakan anggota DPRD Kaltim.
Adalah KMR, legislator Kaltim Dapil Balikpapan yang ditahan dalam penegakkan kasus hukum oleh Kejati DKI Jakarta.
Kabarnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fiktif senilai Rp431 miliar melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis di laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/conference/bulletin/4983/read penyidikan yang dilakukan pihaknya Tinggi berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif.
Serta menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
Sembilan perusahaan yang terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya, yakni:
1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)
3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)
4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
7. PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)
9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870.
Kemudian, berikut daftar 9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yakni:
1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Nama KMR disorot, diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Tangkapan kamera juru foto Kejati DKI Jakarta memperlihatkan, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan pasca konferensi pers pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Penetapan tersangka terhadap KMR didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasi Penkum DKI Jakarta.
Ia membenarkan, Kejati DKI Jakarta bahwa menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara, serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.
“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut dalam pesan singkat, Senin (12/5/2025).
Dari penelusuran KMR yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahranu Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…