Berita Terbaru

Terbongkar Motif Penembakan Tewaskan Pria di Crown Samarinda, Polisi Tangkap 9 Pelaku

MEDIASATYA.CO.ID – Penembakan berujung maut yang terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) Crown, Samarinda, Kaltim jadi sorotan publik.

Pada Senin (5/5/2025), polisi menangkap 9 pelaku kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Samarinda.

Pembunuhan tersebut belakangan diketahui melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kami berhasil menangkap sembilan pelaku yang diduga terlibat penembakan di tempat hiburan malam Samarinda,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat konferensi pers.

Penangkapan para tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial D (34).

Para tersangka yang diamankan adalah FA (koordinator lapangan), UJ (eksekutor utama), serta tujuh orang lainnya yakni LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N.

Mereka disinyalir memiliki peran mulai dari pengintaian korban, penyedia kendaraan, hingga logistik.

“Ini adalah pembunuhan berencana. Mereka telah menyusun rencana dan membagi peran sejak jauh hari,” ujarnya.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian, beberapa butir amunisi aktif, dan kunci sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, senjata api tersebut sedang diperiksa di Laboratorium Forensik untuk menelusuri asal-usulnya serta kemungkinan keterkaitannya dengan kasus kejahatan lain.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat adalah balas dendam.

Namun, polisi masih mendalami secara mendalam latar belakang konflik antara korban dan para pelaku.

“Kami masih mendalami motif secara lebih dalam. Sementara ini kami temukan indikasi adanya konflik pribadi yang berujung pada rencana pembunuhan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan adanya kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran narkoba.

Beberapa tersangka diketahui memiliki catatan keterlibatan dalam kasus narkotika, dan polisi kini tengah menyelidiki apakah penembakan ini terkait dengan perebutan wilayah kekuasaan atau masalah utang piutang dalam bisnis haram tersebut.

“Ada indikasi bahwa ini tidak hanya sekadar balas dendam. Kami menduga ada kaitan dengan jaringan narkoba. Kami akan kembangkan lebih lanjut,” bebernya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

2 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

3 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

3 minggu ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026, Penguatan Nilai Sejarah dan Tribrata Jadi Fokus Utama

MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…

3 minggu ago

Catatan Fachri Mahayupa: Tawa yang Tersisa di Kolong Jembatan RT Nol RW Nol Teater Mahardika Samarinda

MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…

1 bulan ago

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

1 bulan ago