Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu dan Ganja, Buang Narkoba ke Septic Tank

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto

“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 242,03 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air serta garam, kemudian larutan tersebut dibuang ke septic tank,”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Pada Kamis (6/3) sekitar pukul 09.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu seberat 242,03 gram dan ganja seberat 84,87 gram.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Gelar SatResnarkoba Polres Berau.

AKP Agus Priyanto selaku Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Berau memaparkan metode pemusnahan yang dilakukan.

“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 242,03 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air serta garam, kemudian larutan tersebut dibuang ke septic tank,” paparnya.

“Sementara barang bukti ganja seberat 84,87 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku dan dicampur dengan minyak tanah,” imbuhnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar guna memastikan barang haram tersebut benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka, Badan Narkotika Kabupaten Berau, Kasat Tahti Polres Berau Iptu Irwan Subekti, dan Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan.

Selain itu turut hadir pula anggota dari Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba Polres Berau.

Para tersangka dan penasehat hukumnya menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun penjara hingga maksimum hukuman seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada jumlah barang bukti.

AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau.

“Melalui pemusnahan ini, kami mengharapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Parade Monolog Akhir Pekan di Samarinda, Hadirkan 4 Pertunjukan dan Workshop Keaktoran

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menggelar Parade Monolog Akhir Pekan 2026 di…

4 hari ago

Genap 62 Tahun: Abdulloh Fokus Mengabdi, Bursa Wali Kota Balikpapan Menanti

MEDIASATYA.CO.ID — Usia 62 tahun bukan sekadar penanda perjalanan hidup. Bagi Abdulloh, usia yang genap…

2 minggu ago

Dari Penyidik hingga Pengajar Polri, Brigjen Yustan Alpiani Kini Jadi Kapolda Lampung

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tugas sebagai Kapolda mencakup upaya menjaga keamanan dan ketertiban…

3 minggu ago

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

2 bulan ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 bulan ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 bulan ago