Refly Harun Beber Dokumen Siraman Pilkada Kaltim 2024 di MK, Tim Rudy-Seno: Absurd dan Salah Kamar

“Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd (aneh). Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas (di OPD Kaltim) atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent (Isran Noor), kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” Jubir Rudy-Seno, Sudarno

MEDIASATYA.COM, KALTIM – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Rudy–Seno, Sudarno mengaku heran dengan gugatan pihak paslon 01 di sidang PHPU Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Langkah Tim 01 dianggapnya keliru, sebab dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.

Ia mempertanyakan, apakah tim Isran–Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

“Money politik tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya, kan, tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Ia menekankan bahwa klaim 01 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memerlukan bukti konkret.

Belum lagi soal TSM, 02 menurutnya tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.

Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “main” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

“Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd (aneh). Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas (di OPD Kaltim) atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent, kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” ujar Sudarno.

Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan menjadi pelanggaran dan bisa menjadi bukti material juga aneh.

Hal ini tentu tidak menyalahi aturan, 01 juga diusung oleh 5 partai politik (parpol).

Sehingga tudingan ini malah melebar menuduh paslon lain dalam pilkada lainnya yang melawan kotak kosong bisa kena imbas dan dituduh pula memborong partai.

“Walaupun begitu, semua kami dari 02 siap menghadapi gugatan 01 ke MK sebagai pihak terkait, meski gugatan tidak masuk akal dan mengada–ngada. Kami harap gugatan pada sidang pertama sudah gugur/dissmisal karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampaui dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara,” tandasnya.

Tim Hukum Rudy Seno, Agus Amri juga menambahkan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak 01 Isran–Hadi tentu menjadi hak hukum.

Selaku kuasa hukum, ia menghormati proses hukum yang sedang menguji hasil pemilihan di MK. 

Pihaknya juga sudah sangat siap sekali dengan seluruh bukti-bukti yang dimiliki.

Tetapi, jika dilihat materi yang telah diterima pihaknya, seharusnya tidak memenuhi syarat sampai pada sidang pembuktian.

Pasalnya, aturan mengenai permohonan PHP Kada di MK tersebut setidaknya diatur ke dalam dua peraturan. 

Pertama, Pasal 158 UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016) dan Pasal 4 Peraturan MK tentang Hukum Acara PHPKada yang terbaru, yaitu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3 Tahun 2024).

Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK. Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2?ri total suara sah hasil penghitungan suara.

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa hingga enam juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan adalah maksimal 1,5 persen. 

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa hingga 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 1 persen, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan adalah 0,5 persen

“Dengan segala hormat, karena selisih ini lebih terlalu jauh. Karena lebih dari 11 persen. Karena syarat maksimum untuk bisa diperiksa lebih lanjut itu hanya saat ada selisih 1 persen,” tegasnya.

“Itu semua melalui ketentuan UU 10 tahun 2016 perihal syarat untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi itu jika terdapat selisih paling banyak 1 persen. Itu berarti bisa diperiksa ketika ada selisih suara sekitar 28 ribuan. Sedangkan faktanya terdapat selisih suara lebih dari 200 ribu,” sambung Agus Amri.

Oleh karena itu pihaknya sangat optimis kalau pemeriksaan ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, dalam UUD 45 Pasal 24 dengan tegas MK itu punya 4 kewenangan dan 1 kewajiban. MK sendiri pertama berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD.

Kewenangan nomor 2 adalah PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, seperti yang saat ini sedang berjalan.
Ketiga adalah penyelesaian sengketa lembaga negara, Keempat pembubaran partai politik.

Kemudian kewajiban terakhir memutuskan pendapat DPR jika presiden melakukan pelanggaran UUD

Dengan Pasal 24 UUD ini sebetulnya sangat terang kalau MK tidak akan mengadili perkara yang di luar sengketa hasil.

“Seharusnya jika terdapat permasalahan seperti ini itu ada ranah tersendiri, yakni di Bawaslu hingga gugatan di PTUN sampai tahap selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. MK ini terbatas terkait memutuskan hasil pemilihan umum. Masyarakat harus tahu dan tercerahkan dengan ini semua. Yang mana menjadi kewenangannya,” imbuhnya.

Agus Amri juga menekankan, bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata–rata semua masuk dalam ranah Bawaslu, dan ini semua juga sudah putus saat di Bawaslu dengan dalil tidak cukup bukti.

“Dalam konteks ini sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses,” sebutnya.

Menurut Agus Amri hasil daripada ini, paling terbatas hanya di pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang. 

Jika hal ini terjadi, tentu hanya berlaku di beberapa tempat yang terbukti saja melakukan dugaan yang dimohonkan.

“Dari semua rangkaian yang ada kita sangat optimis menghadapi gugatan ini,” tandas Agus Amri. 

4 Pokok Gugatan Isran Noor – Hadi Mulyadi di MK

Dalam pokok permohonan Kuasa Hukum Isran–Hadi, Refly Harun di awal mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember. Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegasnya.

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politik, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.

Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.

Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.

Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, dimana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi.

“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya.

Money politik yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar Siraman Rudy–Seno.

Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang.

Ia mempersoalkan dihadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politik ini tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politik tersebut.

Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Disambung Refly Harun, bahwa money politik terjadi melibatkan aparatur pemerintah.

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat ditingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 undang-undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politik itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politik tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politik yang dituduhkan kepada kubu paslon 2 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti.

Petitum juga dibacakan setelah menguraikan permohonan gugatan sengketa PHP Kada agar Hakim Konstitusi memutuskan seadil–adilnya. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago