Berita Terbaru

‘Predator Santri’ di Ponpes Kukar Jadi Tersangka, Aksi Bejat Dilakukan Tengah Malam di Galeri Kaligrafi

MEDIASATYA.CO.ID – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan seorang guru pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang berinisial MA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri.

Pengajar kaligrafi itu diduga menjadi predator seksual dengan korban sesama santri laki-laki.

Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

MA dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman berat menanti tersangka,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk selimut, pakaian korban, hingga telepon genggam.

Modus Predator di Ruang Kaligrafi

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, sementara ini ada enam korban dengan inisial berbeda. Semua korban adalah santri laki-laki.

Salah satu korban, HZ, disebut mengalami pelecehan hingga 10 kali sejak Februari 2024. Korban lain, PQ, dilecehkan sebanyak 9 kali dalam periode setahun lebih.

“Kami menduga jumlah korban lebih banyak. Ada korban dari Bontang yang akan melapor, dan sebagian besar baru berani speak up setelah keluar dari pondok,” kata Ecky.

Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus licik: memerintahkan asistennya menjemput korban pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, lalu membawa mereka ke ruang galeri kaligrafi.

Di sana, korban diarahkan tidur di atas selimut tebal putih, sebelum MA melakukan aksi bejatnya.

Korban Trauma, Polisi Buka Laporan Baru

Iptu Irma Ikawati, Kanit PPA Polres Kukar, menambahkan, asisten pelaku membantah pernah menjemput korban, meski mengakui korban kerap tidur bersama pelaku di ruangan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami sudah memeriksa empat saksi dari pihak pondok, namun mereka mengaku tidak mengetahui penyimpangan pelaku,” ujarnya.

Saat ini, para korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis penuh. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan menjamin rasa aman bagi korban. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago