Berita Terbaru

‘Predator Santri’ di Ponpes Kukar Jadi Tersangka, Aksi Bejat Dilakukan Tengah Malam di Galeri Kaligrafi

MEDIASATYA.CO.ID – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan seorang guru pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang berinisial MA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri.

Pengajar kaligrafi itu diduga menjadi predator seksual dengan korban sesama santri laki-laki.

Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

MA dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman berat menanti tersangka,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk selimut, pakaian korban, hingga telepon genggam.

Modus Predator di Ruang Kaligrafi

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, sementara ini ada enam korban dengan inisial berbeda. Semua korban adalah santri laki-laki.

Salah satu korban, HZ, disebut mengalami pelecehan hingga 10 kali sejak Februari 2024. Korban lain, PQ, dilecehkan sebanyak 9 kali dalam periode setahun lebih.

“Kami menduga jumlah korban lebih banyak. Ada korban dari Bontang yang akan melapor, dan sebagian besar baru berani speak up setelah keluar dari pondok,” kata Ecky.

Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus licik: memerintahkan asistennya menjemput korban pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, lalu membawa mereka ke ruang galeri kaligrafi.

Di sana, korban diarahkan tidur di atas selimut tebal putih, sebelum MA melakukan aksi bejatnya.

Korban Trauma, Polisi Buka Laporan Baru

Iptu Irma Ikawati, Kanit PPA Polres Kukar, menambahkan, asisten pelaku membantah pernah menjemput korban, meski mengakui korban kerap tidur bersama pelaku di ruangan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami sudah memeriksa empat saksi dari pihak pondok, namun mereka mengaku tidak mengetahui penyimpangan pelaku,” ujarnya.

Saat ini, para korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis penuh. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan menjamin rasa aman bagi korban. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Genap 62 Tahun: Abdulloh Fokus Mengabdi, Bursa Wali Kota Balikpapan Menanti

MEDIASATYA.CO.ID — Usia 62 tahun bukan sekadar penanda perjalanan hidup. Bagi Abdulloh, usia yang genap…

3 hari ago

Dari Penyidik hingga Pengajar Polri, Brigjen Yustan Alpiani Kini Jadi Kapolda Lampung

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tugas sebagai Kapolda mencakup upaya menjaga keamanan dan ketertiban…

6 hari ago

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

1 bulan ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 bulan ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 bulan ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

2 bulan ago