MEDIASATYA.CO.ID – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan seorang guru pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang berinisial MA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri.
Pengajar kaligrafi itu diduga menjadi predator seksual dengan korban sesama santri laki-laki.
Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
MA dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman berat menanti tersangka,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk selimut, pakaian korban, hingga telepon genggam.
Modus Predator di Ruang Kaligrafi
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, sementara ini ada enam korban dengan inisial berbeda. Semua korban adalah santri laki-laki.
Salah satu korban, HZ, disebut mengalami pelecehan hingga 10 kali sejak Februari 2024. Korban lain, PQ, dilecehkan sebanyak 9 kali dalam periode setahun lebih.
“Kami menduga jumlah korban lebih banyak. Ada korban dari Bontang yang akan melapor, dan sebagian besar baru berani speak up setelah keluar dari pondok,” kata Ecky.
Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus licik: memerintahkan asistennya menjemput korban pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, lalu membawa mereka ke ruang galeri kaligrafi.
Di sana, korban diarahkan tidur di atas selimut tebal putih, sebelum MA melakukan aksi bejatnya.
Korban Trauma, Polisi Buka Laporan Baru
Iptu Irma Ikawati, Kanit PPA Polres Kukar, menambahkan, asisten pelaku membantah pernah menjemput korban, meski mengakui korban kerap tidur bersama pelaku di ruangan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami sudah memeriksa empat saksi dari pihak pondok, namun mereka mengaku tidak mengetahui penyimpangan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, para korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis penuh. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan menjamin rasa aman bagi korban. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…