Berita Terbaru

‘Predator Santri’ di Ponpes Kukar Jadi Tersangka, Aksi Bejat Dilakukan Tengah Malam di Galeri Kaligrafi

MEDIASATYA.CO.ID – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan seorang guru pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang berinisial MA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri.

Pengajar kaligrafi itu diduga menjadi predator seksual dengan korban sesama santri laki-laki.

Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

MA dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman berat menanti tersangka,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk selimut, pakaian korban, hingga telepon genggam.

Modus Predator di Ruang Kaligrafi

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, sementara ini ada enam korban dengan inisial berbeda. Semua korban adalah santri laki-laki.

Salah satu korban, HZ, disebut mengalami pelecehan hingga 10 kali sejak Februari 2024. Korban lain, PQ, dilecehkan sebanyak 9 kali dalam periode setahun lebih.

“Kami menduga jumlah korban lebih banyak. Ada korban dari Bontang yang akan melapor, dan sebagian besar baru berani speak up setelah keluar dari pondok,” kata Ecky.

Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus licik: memerintahkan asistennya menjemput korban pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, lalu membawa mereka ke ruang galeri kaligrafi.

Di sana, korban diarahkan tidur di atas selimut tebal putih, sebelum MA melakukan aksi bejatnya.

Korban Trauma, Polisi Buka Laporan Baru

Iptu Irma Ikawati, Kanit PPA Polres Kukar, menambahkan, asisten pelaku membantah pernah menjemput korban, meski mengakui korban kerap tidur bersama pelaku di ruangan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami sudah memeriksa empat saksi dari pihak pondok, namun mereka mengaku tidak mengetahui penyimpangan pelaku,” ujarnya.

Saat ini, para korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis penuh. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan menjamin rasa aman bagi korban. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 hari ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

1 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

4 minggu ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

4 minggu ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

4 minggu ago

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 bulan ago