Nafas Madri Pani dan Dendi Suryadi di Sengketa Pilkada Kukar dan Berau, Putusan Dismissal MK Lanjutkan Gugatan

MEDISATYA.COM, BERAU – Perkara sengketa hasil Pilkada Berau 2024 di MK, dipastikan terus berlanjut.

Gugatan yang dilayangkan Madri Pani diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitupun gugatan Dendi Suryadi pada sengketa Pilkada Kukar 2024 yang diproses di MK.

Dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalam sidang putusan dismissal MK sesi II siang hari ini, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dipanggil, ada 7 yang tidak dibacakan karena masih akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. 

Sementara itu, satu gugatan Pilkada Kukar 2024 lainnya yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais kandas dalam putusan dismissal MK hari ini. 

Sidang MK lanjutan gugatan Dendi-Alif  dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan digelar 7-17 Februari 2025. 

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, di akhir sidang membacakan jumlah perkara yang mendapatkan putusan sela (dismissal).

Dari keseluruhan 55 perkara yang dipanggil untuk sesi II, sebanyak 48 perkara telah diucapkan ketetapan dan putusan.

Sementara itu, terdapat 7 perkara yang tidak diucapkan, termasuk perkara Berau.

“Masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” ungkap Saldi Isran.

Saldi Isra kemudian merincikan 7 perkara tersebut sebagai berikut:
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Kukar.
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Barito Utara.
Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Siak.
Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Berau.
Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Pamekasan.
Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Halmahera.
Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Belu.

Jadwal sidang selanjutnya diagendakan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025, dengan jadwal pasti yang akan diumumkan oleh pihak kepaniteraan.

“Untuk jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan,” tambahnya.

Agenda dalam sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Saldi Isran mengimbau para pihak untuk segera menyerahkan daftar identitas saksi atau ahli, termasuk pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan.

Penyerahan identitas tersebut diberikan tenggat waktu maksimal satu hari sebelum sidang lanjutan digelar. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

2 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

3 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

3 minggu ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026, Penguatan Nilai Sejarah dan Tribrata Jadi Fokus Utama

MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…

3 minggu ago

Catatan Fachri Mahayupa: Tawa yang Tersisa di Kolong Jembatan RT Nol RW Nol Teater Mahardika Samarinda

MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…

4 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

1 bulan ago