Nafas Madri Pani dan Dendi Suryadi di Sengketa Pilkada Kukar dan Berau, Putusan Dismissal MK Lanjutkan Gugatan

MEDISATYA.COM, BERAU – Perkara sengketa hasil Pilkada Berau 2024 di MK, dipastikan terus berlanjut.

Gugatan yang dilayangkan Madri Pani diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitupun gugatan Dendi Suryadi pada sengketa Pilkada Kukar 2024 yang diproses di MK.

Dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025), gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalam sidang putusan dismissal MK sesi II siang hari ini, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024 yang dipanggil, ada 7 yang tidak dibacakan karena masih akan lanjut ke sidang berikutnya, termasuk gugatan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. 

Sementara itu, satu gugatan Pilkada Kukar 2024 lainnya yang diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais kandas dalam putusan dismissal MK hari ini. 

Sidang MK lanjutan gugatan Dendi-Alif  dan Madri Pani-Agus Wahyudi akan digelar 7-17 Februari 2025. 

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, di akhir sidang membacakan jumlah perkara yang mendapatkan putusan sela (dismissal).

Dari keseluruhan 55 perkara yang dipanggil untuk sesi II, sebanyak 48 perkara telah diucapkan ketetapan dan putusan.

Sementara itu, terdapat 7 perkara yang tidak diucapkan, termasuk perkara Berau.

“Masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” ungkap Saldi Isran.

Saldi Isra kemudian merincikan 7 perkara tersebut sebagai berikut:
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Kukar.
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Barito Utara.
Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Siak.
Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Berau.
Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Pamekasan.
Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Halmahera.
Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025: PHPU Bupati Belu.

Jadwal sidang selanjutnya diagendakan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025, dengan jadwal pasti yang akan diumumkan oleh pihak kepaniteraan.

“Untuk jadwal fix-nya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan,” tambahnya.

Agenda dalam sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Saldi Isran mengimbau para pihak untuk segera menyerahkan daftar identitas saksi atau ahli, termasuk pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan.

Penyerahan identitas tersebut diberikan tenggat waktu maksimal satu hari sebelum sidang lanjutan digelar. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago