Berita Terbaru

Legislator Angkat Bicara Soal Kasus Tanah Bandara di Berau

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, angkat bicara menanggapi kembali mencuatnya persoalan sengketa lahan milik Sarifa di area runway Bandara Kalimarau yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menurut Sutami, hasil RDP sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Putusan itu menyatakan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Sarifa.

“Dari hasil pertemuan kemarin, sudah dijelaskan bahwa keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada perintah pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (9/10/2025).

Namun, DPRD tetap membuka ruang jika pihak penggugat ingin melanjutkan upaya hukum lanjutan, asalkan memiliki bukti baru yang sah dan relevan.

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di sekitar area runway bandara tersebut bukan hal baru.

Kasus ini telah berlangsung sejak 2006 hingga 2016 dan melewati sekitar tujuh kali sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Karena status hukumnya sudah final, DPRD maupun pemerintah daerah tidak dapat lagi melakukan intervensi.

“Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan karena sudah ada putusan final. Jadi kalau pihak Ibu Sarifa masih ingin memperjuangkan haknya, jalurnya ya tetap lewat pengadilan,” tambahnya.

Sutami juga menilai pentingnya peran Dinas Pertanahan untuk mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen atau bukti administratif yang diperlukan sebelum melanjutkan perkara.

“Sebelum menempuh jalur hukum, ada baiknya pihak bersangkutan berkonsultasi dulu ke Dinas Pertanahan agar mendapat pendampingan dan arahan yang tepat,” tutupnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

6 hari ago

Abdulloh dan Jalan Menjaga Kaltim Tetap Damai di Tengah Gelombang Aksi 21 April

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah riuh rencana aksi besar yang akan digelar pada 21 April 2026,…

2 minggu ago

Jelang Aksi 21 April, Abdulloh Tegaskan LMP Kaltim Siap Jaga Kondusifitas Bersama TNI-Polri

MEDIASATYA.CO.ID - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Timur, H. Abdulloh, menegaskan komitmen…

2 minggu ago

Jalan Salib Hidup OMK Berau: Ketika Iman Dihidupkan di Atas Panggung

MEDIASATYA.CO.ID - Halaman Gereja St. Eugenius de Mazenod di Tanjung Redeb tak sekadar menjadi tempat…

4 minggu ago

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

2 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

2 bulan ago