Berita Terkini

Protes di Depan Kantor Dinas ESDM, Aliansi Muda Berau Kecam PT Berau Coal

Samarinda, Mediasatya.com – Koordinator Lapangan (Korlap) Andi Muhammad Yunus dari Aliansi Muda Berau memimpin aksi protes di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan MT. Haryono, Air Putih. Selasa (25/06/2024).

Protes ini menyuarakan kecaman terhadap PT. Berau Coal atas serangkaian pelanggaran yang mereka klaim merugikan masyarakat setempat. Aliansi Muda Berau menolak perpanjangan izin PKP2B PT Berau Coal di Kabupaten Berau, dengan fokus pada aspek teknis seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. 

Yunus menyatakan bahwa perusahaan tambang telah melakukan penambangan yang terlalu dekat dengan sumber air, melanggar regulasi AMDAL yang mengatur jarak minimal.

“Aksi kami hari ini menuntut pertanggungjawaban PT. Berau Coal karena melakukan penambangan kurang dari 500 meter dari bibir sungai, bahkan visualnya hanya sekitar 200 meter. Ini jelas melanggar regulasi yang ada,” ucap Yunus.

Selain menyoroti pelanggaran teknis, Aliansi Muda Berau juga menuding bahwa perusahaan mendapat dukungan dari Dinas ESDM yang menolak untuk menandatangani tuntutan mereka. 

Sehingganya mereka pun mengkritik perpanjangan PKP2B karena berpotensi merusak lingkungan dan berkontribusi pada bencana alam di masa depan.

Yunus menekankan pentingnya audit terhadap dokumen AMDAL dan RKAB PT Berau Coal oleh Kementerian ESDM, mengingat dugaan bahwa perusahaan tersebut telah menambang tanpa izin yang sah.

Menanggapi protes ini, Staff Bidang Minerba Dinas ESDM, Ahmad Wildihaifan, menjelaskan bahwa perizinan seperti PKP2B berada di tingkat pusat dan aspirasi seperti ini sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian ESDM.

“Isu-isu teknis seperti jarak buffer zone dari sungai ke area tambang perlu diverifikasi lapangan untuk memastikan kebenarannya,” tambah Ahmad.

Aliansi Muda Berau mengharapkan agar tuntutan mereka secara langsung ke Kementerian ESDM, karena dinas di tingkat provinsi memiliki keterbatasan wewenang terkait izin PKP2B yang menjadi kewenangan pusat.

Ria/rdk

Satya Media Creative

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

2 hari ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

2 hari ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

4 hari ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

3 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

4 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

4 minggu ago