Berita Terbaru

Komisi II DPRD Berau Desak Penertiban Aset Daerah yang Disewakan Tak Sesuai Aturan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di kawasan pertokoan di Tanjung Redeb. Aset yang seharusnya menjadi objek retribusi daerah itu diduga disewakan ulang dengan tarif yang jauh melampaui nilai resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rudi menilai persoalan tersebut tak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pendataan ulang seluruh aset retribusi mulai dari lahan, petak, hingga lapak yang disewakan kepada para pelaku usaha.

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memang dapat mempertimbangkan revisi terhadap perda retribusi. Namun Rudi mengingatkan, sebelum langkah itu dibahas, keakuratan data aset harus dipastikan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Politisi PDIP tersebut juga menilai tata kelola kios dan lapak sebagai sumber retribusi perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia menekankan pentingnya kepastian tarif bagi para pelaku UMKM agar mereka tidak terbebani oleh oknum yang diduga melakukan penarikan tarif di luar ketentuan.

“Retribusi harus tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada lapak yang membayar tarif berbeda dari yang ditetapkan. Semua harus dibenahi, dan OPD harus serius mendata kembali asetnya,” tegas Rudi.

Jika terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak memberikan manfaat optimal, ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lain seperti mekanisme lelang atau bentuk pemanfaatan yang lebih transparan dan sesuai regulasi.

Menurutnya, pemerintah wajib memastikan bahwa aset daerah yang seharusnya menjadi sumber PAD tidak berubah menjadi peluang pungutan liar ataupun merugikan pelaku UMKM.

“Seperti yang terjadi di Sanipah I, tarif sewanya ternyata jauh di luar aturan retribusi. Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi perda. Itu harga mati,” pungkasnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Genap 62 Tahun: Abdulloh Fokus Mengabdi, Bursa Wali Kota Balikpapan Menanti

MEDIASATYA.CO.ID — Usia 62 tahun bukan sekadar penanda perjalanan hidup. Bagi Abdulloh, usia yang genap…

1 minggu ago

Dari Penyidik hingga Pengajar Polri, Brigjen Yustan Alpiani Kini Jadi Kapolda Lampung

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tugas sebagai Kapolda mencakup upaya menjaga keamanan dan ketertiban…

2 minggu ago

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

2 bulan ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 bulan ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 bulan ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

3 bulan ago