Isran Noor Kandas, Prabowo Lantik Rudy Mas’ud Jadi Gubernur Kaltim, Cek Putusan Dismissal MK

Ketua MK, Suhartoyo

“Menyatakan permohonan Pemohon (Isran-Hadi) tidak dapat diterima,”

MEDIASATYA.COM, KALTIM – Perjuangan politik Isran Noor akhirnya kandas.

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang dilayangkan kubu Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Rabu (5/2/2025) kemarin.

Dengan hasil putusan dismissal MK tersebut, dipastikan Rudy Mas’ud bakal dilantik Prabowo Subianto jadi Gubernur Kaltim.

Melansir halaman resmi Mahkamah Konstitusi, MK tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur.

Ia menguraikan bahwa partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Terlebih setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik menjadi dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang pada akhirnya memunculkan calon tunggal.

Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.

Dalam Pilgub Kalimantan Timur, Pemohon meraih 793.793 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 996.399 suara. Artinya terdapat selisih 202.606 suara atau 11,3 persen.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Arief.

Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Kamis (9/1/2025).

Pemohon membaginya dugaan pelanggaran dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Soal kartel politik, Pemohon menilai adanya dugaan memborong semua partai politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam Pilgub Kalimantan Timur.

Namun hal tersebut tak terjadi, karena kontestasi diikuti dua pasangan calon. Pemohon diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait diusung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Tim Rudy-Seno: Biasa Saja

Juru bicara pasangan calon Rudy-Seno meminta agar pendukung 02 untuk tetap tenang menyikapi hasil putusan dismissal MK.

“Kami meminta seluruh tim pemenangan menyikapi hasil ini dengan biasa saja,” tegasnya.

Politikus Golkar ini mengatakan, dengan putusan ini, pihaknya tinggal menunggu keputusan KPU Kaltim untuk dilakukan pengumuman resmi terkait pemenang Pilkada Kaltim 2024.

KPU Kaltim akan mengeluarkan surat resmi, DPRD Kaltim akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil pemilihan.

Setelah itu, proses akan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya sampai di tahap pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia.

“Ini merupakan rintangan terbesar yang telah kami lewati setelah berbulan-bulan berjuang meyakinkan rakyat Kalimantan Timur. Untuk memilih Rudi-Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

23 jam ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

6 hari ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

4 minggu ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

4 minggu ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

4 minggu ago

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 bulan ago