Berita Terbaru

Fixed tak Ada Gugatan Hasil PSU Kukar ke MK, Dendi Suryadi dan AYL Terima Kekalahan

MEDIASATYA.CO.ID – Kontestasi politik panjang Pilkada Kukar 2024 akhirnya sampai pada babak akhir.

Usai PSU Pilkada Kukar 2024 digelar, dipastikan tak ada lagi gugatan yang bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi seperti edisi sebelumnya.

Pasangan AYL-AZA dan Dendi-Alif telah menyatakan bahwa mereka menerima hasil PSU Pilkada Kukar 2024.

Dimana pasangam Aulia-Rendi unggul dalam PSU Pilkada Kukar 2024.

Melalui sebuah video, calon bupati no urut 3, Dendi Suryadi, menyatakan menerima dengan lapang dada atas kekalahannya dalam PSU Pilkada yang berlangsung pada 19 April 2025 lalu.

“Kita telah berusaha sekuat apa yang kita mampu untuk meraih kemenangan, tetapi Allah SWT menunda kemenangan tersebut,” katanya.

Dalam video yang diunggah akun resminya, Dendi juga menyampaikan doa serta dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin atas kemenangan yang diraih, dengan suara di atas 50 persen.

“Yakin bahwa tidak ada doa, keringat, dan air mata yang jatuh sia-sia apabila itu semua kita niatkan sebagai dedikasi kita kepada bangsa dan negara, melalui perjuangan di jalan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Sikap lapang dada juga ditunjukkan oleh calon bupati nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman (AYL).

“Kami, Awang Yacoub Luthman, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstelasi politik pasca Pemungutan Suara Ulang di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Bagi awang, kemenangan dalam politik sejati bukanlah sekadar jumlah suara, melainkan kemampuan untuk merajut kembali persatuan setelah perbedaan.

Ia menyerukan agar semua pihak mengakhiri persaingan politik, membangun sinergi, dan mengendepankan rekonsiliasi sebagai fondasi untuk menegakan keadilan dan mempercepat kesejahteraan di Kutai Kartanegara.

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 sempat diwarnai gugatan di PTUN Banjarmasin, Mahkamah Agung (MA), hingga ke Makhkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, pemenang saat itu yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin didiskualifikasi.

PSU harus dilakukan, tanpa melibatkan Edi Damansyah yang dianggap sudah menjabat 2 periode sebagai bupati. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago