Advetorial

DPRD Berau Minta Perpres Penertiban Kawasan Hutan tak Rugikan Warga Pengelola Lahan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong

“Jika tak diselesaikan dengan pendekatan yang bijak, ini bisa jadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kita tidak ingin ini menjadi beban sosial baru bagi daerah”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengingatkan pemerintah agar penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan perkebunan. Ia menekankan, penegakan aturan harus dibarengi dengan perlindungan terhadap hak hidup warga.

“Pemerintah tidak bisa asal tertibkan lahan tanpa melihat kondisi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sana. Banyak dari mereka bahkan tidak tahu status lahan yang mereka kelola,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, masih banyak warga yang minim informasi tentang batas kawasan hutan maupun hak pengelolaan lahan (HPL). Akibatnya, mereka tak menyadari bahwa lahan yang ditanami selama bertahun-tahun ternyata masuk kawasan hutan negara.

Merespons kondisi ini, DPRD Berau mendorong pemerintah kabupaten segera membentuk tim inventarisasi bersama satuan tugas terkait. Tim ini diharapkan dapat memetakan lahan-lahan yang telah terlanjur dikelola masyarakat dan menyiapkan solusi, seperti perubahan status atau pemutihan lahan.

“Harus ada jalan keluar konkret. Jangan sampai masyarakat tiba-tiba dilarang mengelola lahan dan kehilangan sumber penghidupan hanya karena persoalan administratif,” tegasnya.

Rudi juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah kampung. Ia menyebut, beberapa kepala kampung mengaku warganya kesulitan menjual hasil sawit karena lahannya diklaim masuk kawasan hutan, tanpa ada pendampingan atau penjelasan yang memadai dari pemerintah.

“Jika tak diselesaikan dengan pendekatan yang bijak, ini bisa jadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kita tidak ingin ini menjadi beban sosial baru bagi daerah,” jelasnya.

Meskipun Perpres tersebut merupakan regulasi pemerintah pusat, Rudi menegaskan bahwa dampaknya langsung terasa di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Berau diminta proaktif hadir memberikan pendampingan dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan nasional.

“Peraturan pusat jangan sampai menyakiti rakyat di daerah. Harus ada solusi yang adil dan manusiawi,” tutupnya. (GIT/ADV)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

12 jam ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

6 hari ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

4 minggu ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

4 minggu ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

4 minggu ago

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 bulan ago