Berita Terbaru

Diskoperindag Berau Buru Produk Haram di Minimarket, Sasar Makanan Kandung Hewani Babi

Kabid Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi

“Yang kami cek hari ini adalah makanan yang mengandung komposisi hewani babi atau hewani yang dianggap haram.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah industri ritel di Tanjung Redeb, Selasa (3/6/2025).

Sidak dilakukan sebagai bentuk respons atas beredarnya isu mengenai peredaran produk makanan non-halal di wilayah tersebut.

Kabid Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan langkah perlindungan konsumen, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Hari ini kami dalam giat pengawasan makanan non-halal, sebagai respons di masyarakat bahwa terkait peredaran makanan di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, tim memfokuskan pengecekan terhadap produk makanan yang mengandung unsur hewani yang tidak sesuai dengan ketentuan halal, seperti babi dan turunannya.

“Yang kami cek hari ini adalah makanan yang mengandung komposisi hewani babi atau hewani yang dianggap haram,” tegas Hotlan.

Ia menjelaskan bahwa isu terkait produk non-halal ini beredar secara nasional dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Adapun di Berau dari hasil lapangan yang kami lakukan bersama tim, semua produk yang terindikasi tersebut sudah ditarik dari peredaran,”
terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Diskoperindag akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami upayakan akan melakukan pengawasan rutin sebagai langkah preventif awal,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat saat membeli produk makanan, terutama dengan memeriksa label komposisi yang tertera.

“Saat membeli makanan diharapkan juga memperhatikan kandungan melalui label komposisinya,” imbaunya.

Jika masyarakat menemukan indikasi produk makanan yang mengandung unsur non-halal, ia meminta agar segera dilaporkan ke Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau langsung ke Diskoperindag Berau.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi makanan yang mengandung unsur non-halal, diharapkan segera melapor ke kantor BPSK atau Diskoperindag,” pungkasnya. (Redaksi/Git)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 minggu ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

2 minggu ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

3 minggu ago

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 bulan ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

1 bulan ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

1 bulan ago