Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan UMK Berau Sebesar 7,59 Persen

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk periode mendatang.

Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau beberapa waktu lalu, standar upah minimum ditetapkan sebesar Rp 4.391.337,55.

Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp 309.941,24 atau sekitar 7,59 persen dari nilai upah sebelumnya yang berada di angka Rp 4.081.396,31.

Proses penetapan ini sempat diwarnai perbedaan pandangan antar-pihak terkait penentuan koefisien alfa.

Pihak pengusaha (Apindo) mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat buruh mendorong angka 0,9 persen.

Akademisi yang terlibat dalam perundingan, Nahwani Fadelan, menjelaskan bahwa setelah melalui diskusi panjang, kesepakatan akhirnya diambil melalui mekanisme voting dengan hasil koefisien alfa sebesar 0,8 persen.

“Kenaikan ini cukup signifikan, namun hal terpenting adalah bagaimana realisasi dan pengawasan di lapangan agar semua pihak menjalankan kesepakatan ini,” tutur Nahwani.

Pihak pekerja memiliki alasan kuat dalam mengusulkan angka tinggi. Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Timur, standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Kaltim kini menyentuh kisaran Rp 5,2 juta.

Mikael Sengiang, perwakilan dari unsur buruh, menyebutkan bahwa meski angka yang disepakati belum mencapai Rp 5 juta, hasil tersebut setidaknya sudah mendekati harapan untuk mengimbangi beban biaya hidup.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima hasil keputusan tersebut.

Menurutnya, angka 0,8 persen masih berada dalam rentang regulasi yang diatur pemerintah, yakni antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Setelah tercapainya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan, hasil ini akan segera direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Standar upah baru ini nantinya akan menjadi acuan wajib bagi seluruh sektor industri di Kabupaten Berau selama satu periode penuh.

 

Setelah pembahasan UMK usai, Dewan Pengupahan dijadwalkan akan melanjutkan agenda pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Jalan Salib Hidup OMK Berau: Ketika Iman Dihidupkan di Atas Panggung

MEDIASATYA.CO.ID - Halaman Gereja St. Eugenius de Mazenod di Tanjung Redeb tak sekadar menjadi tempat…

8 jam ago

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

1 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

1 bulan ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

2 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

2 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

2 bulan ago