Berita Terbaru

Candu Judi Online Jadi Penyebab Perceraian Terbanyak di Berau Kaltim

Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad

“Cerai gugat mendominasi perkara yang masuk. Artinya, banyak istri merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak atau tidak lagi merasa tenteram dalam rumah tangganya”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat lonjakan signifikan kasus perceraian di Kabupaten Berau sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Hingga periode tersebut, tercatat 483 perkara masuk, meningkat dibanding tahun 2024 yang berjumlah 431 perkara.

Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menjelaskan dari total perkara yang diterima, sebanyak 111 kasus merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami, sedangkan 372 kasus adalah cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Dari jumlah itu, 292 perkara telah diputus, sisanya masih dalam tahap persidangan atau mediasi.

“Cerai gugat mendominasi perkara yang masuk. Artinya, banyak istri merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak atau tidak lagi merasa tenteram dalam rumah tangganya,” ujar Arsyad, Kamis (11/9/2025).

Arsyad menilai meningkatnya jumlah cerai gugat menunjukkan keberanian perempuan di Berau untuk mengambil langkah tegas menyikapi konflik rumah tangga.

Banyak perkara muncul karena perselisihan berkepanjangan yang tidak menemukan solusi.

“Mayoritas pasangan mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, komunikasi yang tidak sehat, hingga kecanduan judi online,” jelasnya.

Ia menegaskan, judi online kini menjadi salah satu pemicu terbesar. Tidak sedikit rumah tangga berantakan karena penghasilan keluarga habis untuk judi, anak-anak terabaikan, hingga terlilit utang besar.

“Ini bukan hanya masalah rumah tangga, tetapi sudah menjadi persoalan sosial,” tegasnya.

Meski angka perceraian meningkat, PA Tanjung Redeb tetap berkomitmen mengedepankan perdamaian.

Menurut Arsyad, setiap perkara yang masuk selalu melalui proses nasihat dan mediasi di sidang pertama.

“Kami tidak serta-merta langsung memutuskan perceraian. Mediasi selalu menjadi langkah awal. Namun jika upaya damai gagal, barulah perkara dilanjutkan ke proses sidang berikutnya,” pungkasnya. (Redaksi/Git)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

7 hari ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

1 minggu ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

1 minggu ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

4 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

1 bulan ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

1 bulan ago