BNN, Polres, dan Kejari Tarakan Bersinergi Memberantas Narkoba

Kaltara, Mediasatya – . Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kota Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan bersama Polres Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Oktober lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti dalam cairan kimia. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan dari BNN, Polres, Kejaksaan, serta media masa.

IPDA Juani, S.H. (Kanit Narkoba) menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tarakan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ucapnya, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam sebuah operasi penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah Hartati alias Boy, Asdiyanto Aslin, dan Yutdawati.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di suatu lokasi di Tarakan. Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tindakan ini berbuah hasil ketika Hartati ditangkap di lokasi yang sama, bersamaan dengan penemuan sejumlah bungkus plastik yang diduga berisi sabu. Penangkapan ini kemudian mengarah pada pengembangan lebih lanjut, di mana polisi berhasil menangkap pasangan suami istri, Asdiyanto dan Yutdawati, di tempat tinggal mereka.

Dari hasil penggeledahan di kediaman mereka, petugas menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk barang berharga dan alat yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan narkoba. Barang bukti ini menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.

rei*

Satya Media Creative

Recent Posts

Abdulloh dan Jalan Menjaga Kaltim Tetap Damai di Tengah Gelombang Aksi 21 April

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah riuh rencana aksi besar yang akan digelar pada 21 April 2026,…

15 jam ago

Jelang Aksi 21 April, Abdulloh Tegaskan LMP Kaltim Siap Jaga Kondusifitas Bersama TNI-Polri

MEDIASATYA.CO.ID - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Timur, H. Abdulloh, menegaskan komitmen…

15 jam ago

Jalan Salib Hidup OMK Berau: Ketika Iman Dihidupkan di Atas Panggung

MEDIASATYA.CO.ID - Halaman Gereja St. Eugenius de Mazenod di Tanjung Redeb tak sekadar menjadi tempat…

2 minggu ago

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

2 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

2 bulan ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

2 bulan ago