Babak Baru Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar Hakim Pengadilan Berau, Ketua PN Angkat Bicara

Foto: Banner dengan ilustrasi “tikus” yang menyoroti dugaan tindakan suap oleh oknum hakim terpasang di sudut lapangan Pemuda, Tanjung Redeb, Rabu (15/01) sore.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong
Dari klarifikasi L dan R, mereka membantah melakukan itu. Saya juga belum tahu isi laporan ke KY dan Bawas. Saya tahunya dari media. Jadi saya memanggil sesuai yang ada di media,”.

MEDIASATYA.COM, BERAU – Dugaan aksi suap yang melibatkan oknum hakim, menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan masyarakat Berau akhir-akhir ini memasuki babak baru. 

Terbaru, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengaku telah memanggil oknum hakim terduga penerima suap sebesar 1,5 miliar tersebut.

John menyampaikan, hakim yang ia panggil dengan inisial L dan R memberi bantahan terlibat dalam dugaan suap perkara nomor 18 tentang sengketa tanah warisan. Sedangkan hakim inisial M saat ini masih menjalani sanksi di Pengadilan Tinggi (PT).

Ia melanjutkan PN Tanjung Redeb saat ini menunggu hasil dari pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY). Dikarenakan, tidak adanya laporan langsung yang ia terima.

“Dari klarifikasi L dan R, mereka membantah melakukan itu. Saya juga belum tahu isi laporan ke KY dan Bawas. Saya tahunya dari media. Jadi saya memanggil sesuai yang ada di media,” ungkapya, Senin (13/01/2025).

Lebih lanjut John menyebut oknum berinisial F yang diduga menerima uang sebesar 500 juta bukanlah staff atau pegawai dari PN Tanjung Redeb. Bahkan John menegaskan dirinya tidak mengenal oknum F tersebut.

“Saya juga sudah tanya ke majelis hakim, dan mereka tidak tahu dan tidak kenal oknum F, tegasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor 

Menanggapi pernyataan dari Ketua PN Berau tersebut, Syahrudin yang menjadi kuasa hukum Yulianto, yaitu pihak yang melaporkan oknum hakim nakal ke pihak Bawas MARI dan KY. Menuding bahwa apa yang oknum hakim sampaikan ke Ketua PN Tanjung Redeb adalah sebuah kebohongan.

“Bohong jika oknum hakim L dan M dengan F tidak saling mengenal. Berdasarkan saksi fakta yang kami belum bisa sebutkan, negosiasi sering terjadi jika tidak di rumah dinas Ketua majelis inisial L atau oknum hakim inisial M,” katanya.

“Oknum F yang mengaku sebagai asisten hakim ini adalah orang yang menerima uang dan menyalurkan ke oknum hakim. Bisa dikatakan dia ini sebagai peluncurnya,” lanjutnya.

Pihaknya pun, meyakini bahwa oknum F ini bukanlah bagian dari staff atau pegawai PN Tanjung Redeb. Oleh karenanya Syahrudin yakin adanya dugaan tindak pidana umum yang terjadi, yaitu pemalsuan jabatan dan data yang dilakukan F.

“Pengakuan F yang tertulis sebagai asisten hakim inilah yang menimbulkan bahwa adanya unsur pidana umum. Untuk tindakan pelaporan terkait dugaan pidana ini. Kami menunggu perintah dari klien kami, karena merekalah yang dirugikan akibat kejadian ini,” jelasnya. (Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago