MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, angkat bicara soal persoalan jalan poros berstatus nasional yang digunakan untuk kegiatan pertambangan di Kutai Timur.
Permasalahan ini memanas setelah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bereaksi keras kepada pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait kondisi jalan yang longsor dan rusak di kawasan Sangatta–Bengalon.
Saat meninjau Crossing 4 Sangatta–Bengalon, Gubernur bahkan menghentikan laju kendaraannya dan terlihat marah melihat kondisi jalan provinsi yang rusak parah akibat aktivitas tambang.
“Komisi III sudah bantu mengurus sampai ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Tapi kalau perusahaan lamban, ya repot juga. Wajar kalau Gubernur marah, karena terlalu lama prosesnya,” tegas Abdulloh, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, rencana pengalihan jalur jalan nasional di poros Sangatta–Bengalon untuk kepentingan hauling PT KPC masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
PT KPC telah membangun jalur pengganti sepanjang 12,7 kilometer dengan konstruksi rigid beton, namun proses tukar guling aset negara belum bisa dieksekusi sepenuhnya.
Abdulloh menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Komisi III DPRD Kaltim telah menemui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Pertemuan itu membahas rencana pengalihan jalan nasional oleh PT KPC untuk aktivitas hauling batu bara, dan diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN.
“Komisi kita sudah menindaklanjuti mulai dari PUPR Provinsi, BBPJN, sampai ke PUPR Pusat, bahkan Kementerian Keuangan. Sudah ada jalan pengganti yang disiapkan KPC, tapi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu keabsahan tukar guling aset dari Kementerian Keuangan itu sendiri,” jelasnya.
Sebagai kompensasi, PT KPC telah menyiapkan anggaran membangun jalan baru menggantikan jalur nasional yang digunakan.
BBPJN Kaltim juga telah melakukan kajian dan menyetujui rencana tersebut, dan kedua belah pihak telah mengajukan pengalihan aset ke Kemenkeu.
Namun, sampai saat ini, pemerintah pusat belum memberikan izin atau legalisasi pengalihan aset tersebut.
“Pekerjaan pembangunan jalan pengganti tidak bisa dimulai sepanjang tukar guling aset belum disetujui pemerintah pusat. Karena jalan yang digunakan KPC adalah jalan nasional, jadi menyangkut aset negara,” pungkas Abdulloh. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…